Suara.com - Dua orang pengedar narkoba berhasil dibekuk jajaran unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Masing-masing berinisial AR alias PL (34) asal Karang Mulya Tangerang Banten, dan AMW alias AS (24) warga Tangki, Tamansari Jakarta Barat
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. AR ditangkap di rumahnya pada Kamis (12/07/2018) sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara AMW ditangkap di kawasan Apartemen Rajawali Lantai 2 pada Jumat (13/07/2018) dini hari.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 14 paket sabu, 8 butil pil ekstasi dan satu linting daun ganja.
"Dari tangan tersangka AR, anggota menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 1,80 gram dan satu linting daun ganja 0,34 gram. Sedangkan dari tersangka AMW, anggota berhasil mengamankan 11 paket sabu seberat 71,02 gram, dan delapan butir seberat 0,34 gram," kata Supriyadi, saat di konfirmasi, Minggu (15/07/2018).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar narkoba berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah lantaran di kediaman tersangka AR kerap dijadikan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung menggerebek rumah tersangka AR.
"AR tak berkutik ketika digerebek. Dari hasil penggeledahan, kami menyita 3 paket sabu dan satu linting daun ganja," tutur Dimitri.
Berdasarkan keterangan dari tersangka AR, Dimitri mengatakan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AMW.
Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman yang memimpin langsung penangkapan, meminta AR berpura-pura memesan narkoba pada AMW. Setelah transaksi disepakati, mereka akan bertemu di sebuah Apartemen Rajawali, Gunung Sahari Jakarta Pusat.
"Setelah sampai di lokasi, petugas langsung menangkap AMW dan mengamankan 11 paket sabu dan 8 butir pil ekstasi siap edar," jelasnya.
Baca Juga: DORR!! Pengedar Sabu Bersenjata Pincang Ditembak Polisi
Dua pengedar narkoba tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Kembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka AR akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 111 ayat (1). Sedangkan untuk tersangka AMW kita jerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutup Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!
-
Ramalan Keberuntungan Shio Babi Agustus 2026: Ada Peluang Cuan, Tapi Pantang Lakukan Hal Ini!
-
Jelang Muktamar ke-35, Gus Ipul Sebut 501 Cabang dan Wilayah NU Telah Masuk Daftar Peserta Sementara
-
AION UT Black Resmi Melantai di GIIAS 2026 Sebagai Pilihan Mobil Listrik Bergaya Elegan
-
4 Pameran di JIExpo Hadirkan Tren Beauty, Kesehatan, hingga Tekstil Terbaru