Suara.com - Dua orang pengedar narkoba berhasil dibekuk jajaran unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Masing-masing berinisial AR alias PL (34) asal Karang Mulya Tangerang Banten, dan AMW alias AS (24) warga Tangki, Tamansari Jakarta Barat
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. AR ditangkap di rumahnya pada Kamis (12/07/2018) sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara AMW ditangkap di kawasan Apartemen Rajawali Lantai 2 pada Jumat (13/07/2018) dini hari.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 14 paket sabu, 8 butil pil ekstasi dan satu linting daun ganja.
"Dari tangan tersangka AR, anggota menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 1,80 gram dan satu linting daun ganja 0,34 gram. Sedangkan dari tersangka AMW, anggota berhasil mengamankan 11 paket sabu seberat 71,02 gram, dan delapan butir seberat 0,34 gram," kata Supriyadi, saat di konfirmasi, Minggu (15/07/2018).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar narkoba berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah lantaran di kediaman tersangka AR kerap dijadikan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung menggerebek rumah tersangka AR.
"AR tak berkutik ketika digerebek. Dari hasil penggeledahan, kami menyita 3 paket sabu dan satu linting daun ganja," tutur Dimitri.
Berdasarkan keterangan dari tersangka AR, Dimitri mengatakan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AMW.
Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman yang memimpin langsung penangkapan, meminta AR berpura-pura memesan narkoba pada AMW. Setelah transaksi disepakati, mereka akan bertemu di sebuah Apartemen Rajawali, Gunung Sahari Jakarta Pusat.
"Setelah sampai di lokasi, petugas langsung menangkap AMW dan mengamankan 11 paket sabu dan 8 butir pil ekstasi siap edar," jelasnya.
Baca Juga: DORR!! Pengedar Sabu Bersenjata Pincang Ditembak Polisi
Dua pengedar narkoba tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Kembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka AR akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 111 ayat (1). Sedangkan untuk tersangka AMW kita jerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutup Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas