Suara.com - Dua orang pengedar narkoba berhasil dibekuk jajaran unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Masing-masing berinisial AR alias PL (34) asal Karang Mulya Tangerang Banten, dan AMW alias AS (24) warga Tangki, Tamansari Jakarta Barat
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. AR ditangkap di rumahnya pada Kamis (12/07/2018) sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara AMW ditangkap di kawasan Apartemen Rajawali Lantai 2 pada Jumat (13/07/2018) dini hari.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 14 paket sabu, 8 butil pil ekstasi dan satu linting daun ganja.
"Dari tangan tersangka AR, anggota menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 1,80 gram dan satu linting daun ganja 0,34 gram. Sedangkan dari tersangka AMW, anggota berhasil mengamankan 11 paket sabu seberat 71,02 gram, dan delapan butir seberat 0,34 gram," kata Supriyadi, saat di konfirmasi, Minggu (15/07/2018).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar narkoba berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah lantaran di kediaman tersangka AR kerap dijadikan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung menggerebek rumah tersangka AR.
"AR tak berkutik ketika digerebek. Dari hasil penggeledahan, kami menyita 3 paket sabu dan satu linting daun ganja," tutur Dimitri.
Berdasarkan keterangan dari tersangka AR, Dimitri mengatakan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AMW.
Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman yang memimpin langsung penangkapan, meminta AR berpura-pura memesan narkoba pada AMW. Setelah transaksi disepakati, mereka akan bertemu di sebuah Apartemen Rajawali, Gunung Sahari Jakarta Pusat.
"Setelah sampai di lokasi, petugas langsung menangkap AMW dan mengamankan 11 paket sabu dan 8 butir pil ekstasi siap edar," jelasnya.
Baca Juga: DORR!! Pengedar Sabu Bersenjata Pincang Ditembak Polisi
Dua pengedar narkoba tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Kembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka AR akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 111 ayat (1). Sedangkan untuk tersangka AMW kita jerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutup Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?