Suara.com - Dua orang pengedar narkoba berhasil dibekuk jajaran unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Masing-masing berinisial AR alias PL (34) asal Karang Mulya Tangerang Banten, dan AMW alias AS (24) warga Tangki, Tamansari Jakarta Barat
Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. AR ditangkap di rumahnya pada Kamis (12/07/2018) sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara AMW ditangkap di kawasan Apartemen Rajawali Lantai 2 pada Jumat (13/07/2018) dini hari.
Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 14 paket sabu, 8 butil pil ekstasi dan satu linting daun ganja.
"Dari tangan tersangka AR, anggota menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 1,80 gram dan satu linting daun ganja 0,34 gram. Sedangkan dari tersangka AMW, anggota berhasil mengamankan 11 paket sabu seberat 71,02 gram, dan delapan butir seberat 0,34 gram," kata Supriyadi, saat di konfirmasi, Minggu (15/07/2018).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar narkoba berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah lantaran di kediaman tersangka AR kerap dijadikan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, anggota langsung menggerebek rumah tersangka AR.
"AR tak berkutik ketika digerebek. Dari hasil penggeledahan, kami menyita 3 paket sabu dan satu linting daun ganja," tutur Dimitri.
Berdasarkan keterangan dari tersangka AR, Dimitri mengatakan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AMW.
Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman yang memimpin langsung penangkapan, meminta AR berpura-pura memesan narkoba pada AMW. Setelah transaksi disepakati, mereka akan bertemu di sebuah Apartemen Rajawali, Gunung Sahari Jakarta Pusat.
"Setelah sampai di lokasi, petugas langsung menangkap AMW dan mengamankan 11 paket sabu dan 8 butir pil ekstasi siap edar," jelasnya.
Baca Juga: DORR!! Pengedar Sabu Bersenjata Pincang Ditembak Polisi
Dua pengedar narkoba tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Kembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka AR akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 111 ayat (1). Sedangkan untuk tersangka AMW kita jerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutup Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Teror Perampok Duren Sawit: Todong Nenek dengan Senpi, 2 Pelaku Diringkus, Polisi Buru Sisanya
-
Kasus Ojol Tewas di Makassar: Yusril Beri Ultimatum Polda Sulsel, Ada Apa?
-
Misteri Tanggul Beton Raksasa di Pesisir Cilincing, Proyek Siapa yang Ancam Mata Pencarian Nelayan?
-
Siapa Ibnu Masud? Bos Travel Riau Diduga Kelabuhi Khalid Basalamah soal Kuota Haji
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bongkar Lobi-lobi Asosiasi Travel ke Kemenag
-
Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji Mulai Terlihat, Kini Ngaku Sebagai Korban
-
Alat Perekam Getaran Gempa di Gunung Kelud Rp1,5 Miliar Dicuri, Malingnya Gak Ngotak!
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Anggota Komisi I DPR Desak TNI Jelaskan Terkait Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber
-
Tak Sudi Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Kompak Banding