Suara.com - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menembak satu dari tiga tersangka pengedar sabu. Polisi memuntahkan timah panasnya kepada tersangka W (27) pada bagian betis kanannya saat berusaha kabur.
Penangkapan W berada di depan pos keamanan Perumahan Victoria Grand Residence, Kampung Bali, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/7/2018) malam.
Sementara rekannya AS (32) langsung pasrah saat digelandang ke Mapolrestro Bekasi di Jalan Ki. Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
"Kalau tidak dilumpuhkan bisa mengancam keselamatan anggota dan masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Bekasi AKBP Arlond Sitinjak, Rabu (11/7/2018).
Selain mengamankan W dan AS, petugas juga menangkap KU (31) karena kedapatan menyimpan pistol rakitan jenis revolver milik W. Senjata itu berpindah tangan, setelah W menggadai pistol rakitan miliknya senilai Rp 1 jutaan.
"Tersangka KU kita di rumahnya di daerah Kampung Tambun Semer RT 03/03 Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi," jelasnya.
Arlond menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan keterangan masyarakat bahwa W kerap bertransaksi sabu di depan pos keamanan Perumahan Victoria Grand Residence. Petugas kemudian melakukan pengintaian rumah tersangka di depan pos tersebut dan mendapati sosok W berdasarkan keterangan masyarakat.
"Saat itu W bersama rekannya AS tengah berpesta sabu langsung kita geledah. Awalnya mengelak, namun penyidik menemukan 1,48 gram sabu di kantong celananya," ujar dia.
Kepada polisi, W mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya EG melalui perantara M. Adapun tersangka EG dan M masih diburu polisi.
Baca Juga: Sekongkol Jualan Sabu, Petot dan Tile Terancam 20 Tahun Penjara
"Keterangan tersangka W dan AS sudah kita gali untuk menangkap EG dan M," katanya.
Selain pistol, penyidik juga menyita barang bukti berupa dua butir peluru kaliber 38 mm yang disembunyikan KU di lemari pakaiannya.
Akibat perbuatannya tersangka W dan AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik lndonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Sedangkan KU, dijerat UU Darurat Nomor 12/DRT/1951 jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara mereka maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar," tandasnya. (Yakub)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas