Suara.com - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menembak satu dari tiga tersangka pengedar sabu. Polisi memuntahkan timah panasnya kepada tersangka W (27) pada bagian betis kanannya saat berusaha kabur.
Penangkapan W berada di depan pos keamanan Perumahan Victoria Grand Residence, Kampung Bali, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/7/2018) malam.
Sementara rekannya AS (32) langsung pasrah saat digelandang ke Mapolrestro Bekasi di Jalan Ki. Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
"Kalau tidak dilumpuhkan bisa mengancam keselamatan anggota dan masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metropolitan Bekasi AKBP Arlond Sitinjak, Rabu (11/7/2018).
Selain mengamankan W dan AS, petugas juga menangkap KU (31) karena kedapatan menyimpan pistol rakitan jenis revolver milik W. Senjata itu berpindah tangan, setelah W menggadai pistol rakitan miliknya senilai Rp 1 jutaan.
"Tersangka KU kita di rumahnya di daerah Kampung Tambun Semer RT 03/03 Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi," jelasnya.
Arlond menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan keterangan masyarakat bahwa W kerap bertransaksi sabu di depan pos keamanan Perumahan Victoria Grand Residence. Petugas kemudian melakukan pengintaian rumah tersangka di depan pos tersebut dan mendapati sosok W berdasarkan keterangan masyarakat.
"Saat itu W bersama rekannya AS tengah berpesta sabu langsung kita geledah. Awalnya mengelak, namun penyidik menemukan 1,48 gram sabu di kantong celananya," ujar dia.
Kepada polisi, W mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya EG melalui perantara M. Adapun tersangka EG dan M masih diburu polisi.
Baca Juga: Sekongkol Jualan Sabu, Petot dan Tile Terancam 20 Tahun Penjara
"Keterangan tersangka W dan AS sudah kita gali untuk menangkap EG dan M," katanya.
Selain pistol, penyidik juga menyita barang bukti berupa dua butir peluru kaliber 38 mm yang disembunyikan KU di lemari pakaiannya.
Akibat perbuatannya tersangka W dan AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik lndonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Sedangkan KU, dijerat UU Darurat Nomor 12/DRT/1951 jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara mereka maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar," tandasnya. (Yakub)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu