Suara.com - Densus 88 Antiteror menangkap tujuh orang terduga teroris di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari penangkapan itu, Densus menyita Buku Jihad Talbis Iblis.
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Petaling, Kelurahan Mariana, Kabupaten Banyuasin Sumsel pada Rabu (18/7/2018) malam kemarin.
Dalam penggerebekan tersebut, dua unit handphone, dua pipa paralon ukuran 40cm, 1, satu bungkus penjernih air alumunium sulfat, 1 lembar fotocopy surat dari sebuah yayasan dakwah, tiga surat panggilan dari Ditreskrimsus, dan beberapa buku.
Tak hanya penangkapan SP, Tim Densus 88 kembali bergerak ke Jalan Sabar Jaya, RT 04 Rw 01 Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Sumsel dan mengamankan satu orang inisial AR (33).
Dari terduga AR disita dua handphone, satu kamera,dua multi taster dan buku jihad talbis iblis ditemukan petugas dari kediamannya. Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat ikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Memang ada penangkapan. Kemarin malam berlangsung sekitar 5 jam dari Densus 88. Polda Sumsel hanya back up," kata Zulkarnain, Kamis (19/7/2018) siang.
Zulkarnain melanjutkan, saat ini sudah tujuh orang ditangkap petugas lantaran diduga terlibat jaringan teroris yang tergabung dalam kelompok Jamaah Anshorud Khilafah (JAK).
"Jumlahnya ada tujuh orang, ini merupakan sel-sel teroris yang ada di Sumsel. Sekarang sudah dibawa untuk diperiksa," pungkasnya. [Andhiko Tungga Alam]
Baca Juga: Densus 88 Lakukan Upaya Paksa Tangkap Teroris di Yogyakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas