Suara.com - Meski telah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, AS masih bisa mengendalikan bisnis narkoba. Berperan sebagai pengendali ribuan pil ekstasi asal Prancis. Dari bisnis haram itu, AS bahkan bisa meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.
"Keuntungan cukup banyak. Saya enggak bisa sebutkan. Jutaan rupiah dan itu termasuk yang fantastis," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di Polda Metro Jaya, Jumat (20/7/2018).
Menurut dia, AS merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan Nigeria. Untuk bisa mengirim barang haram masuk ke Indonesia, AS bekerja sama dengan warga Nigeria bernama Paul yang kini masih diburu polisi.
Dalam sindikat narkoba ini, AS ditugaskan untuk mengendalikan seorang kurir narkoba berinisal RS (17). Dugaan sementara, akses AS bisa mengontak orang luar dari dalam penjara berkat telepon genggam yang diselundupkan pengunjung saat membesuknya di Lapas Cipinang.
"Kalau masalah telepon apakah mungkin melibatkan orang luar mungkin namanya bertamu bisa jadi. Makanya ini masih dalam proses pengembangan," kata Donny.
Namun demikian, Donny tak mau berspekulasi ketika disinggung apakah ada sipir penjara yang ikut 'bermain' terkait peredaran ribuan pil ekstasi yang dikendalikan AS dari dalam penjara.
"Sampai sekarang belum ada (dugaan keterlibatan internal Lapas Cipinang). Kita enggak bisa menduga-duga," kata Donny.
Kasus peredaran 2.915 pil ekstasi ini terungkap setelah polisi meringkus RS di Rumah Makan Gudeg Pejompongan di kawasan Bendungan Hilir Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018).
Saat diinterogasi, RS yang berperan sebagai kurir mengaku diperintahkan AS untuk mengambil narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Para pelaku menyembunyikan ribuan pil ekstasi asal Prancis ini dalam sebuah paket berisi pakaian anak-anak. Rencananya, narkoba ini akan diedarkan di sejumlah kawasan di Jakarta.
Baca Juga: Anies Kaji Liburkan Sekolah saat AG 2018 untuk Kurangi Polusi
Setelah mengorek keterangan RS, polisi kemudian berkoordinasi dengan otoritas Lapas Cipinang untuk bisa meringkus AS yang sudah dulu mendekam di penjara.
AS merupakan tahanan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri atas perkara kasus tindak pidana pencucian uang jaringan narkoba internasional.
Polisi juga masih memburu Paul, warga Nigeria yang menjadi bos peredaran narkoba yang dikendalikan AS di dalam Lapas.
Dalam kasus ini, AS dan RS dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132, Subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Napi Lapas Cipinang Edarkan Ribuan Ekstasi Lewat Pakaian Anak
-
Setahun Menikah Belum Dapat Momongan, Ario Bayu dan Istri Santai
-
Baru 2 Hari di Jakarta, Istri Bule Ario Bayu Stres karena Macet
-
Ario Bayu dan Istri Bulenya Mulai Berani Go Public
-
VIDEO: Instruksi Deschamps di Ruang Ganti Saat Final Piala Dunia
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi