Suara.com - Meski telah meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, AS masih bisa mengendalikan bisnis narkoba. Berperan sebagai pengendali ribuan pil ekstasi asal Prancis. Dari bisnis haram itu, AS bahkan bisa meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.
"Keuntungan cukup banyak. Saya enggak bisa sebutkan. Jutaan rupiah dan itu termasuk yang fantastis," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di Polda Metro Jaya, Jumat (20/7/2018).
Menurut dia, AS merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan Nigeria. Untuk bisa mengirim barang haram masuk ke Indonesia, AS bekerja sama dengan warga Nigeria bernama Paul yang kini masih diburu polisi.
Dalam sindikat narkoba ini, AS ditugaskan untuk mengendalikan seorang kurir narkoba berinisal RS (17). Dugaan sementara, akses AS bisa mengontak orang luar dari dalam penjara berkat telepon genggam yang diselundupkan pengunjung saat membesuknya di Lapas Cipinang.
"Kalau masalah telepon apakah mungkin melibatkan orang luar mungkin namanya bertamu bisa jadi. Makanya ini masih dalam proses pengembangan," kata Donny.
Namun demikian, Donny tak mau berspekulasi ketika disinggung apakah ada sipir penjara yang ikut 'bermain' terkait peredaran ribuan pil ekstasi yang dikendalikan AS dari dalam penjara.
"Sampai sekarang belum ada (dugaan keterlibatan internal Lapas Cipinang). Kita enggak bisa menduga-duga," kata Donny.
Kasus peredaran 2.915 pil ekstasi ini terungkap setelah polisi meringkus RS di Rumah Makan Gudeg Pejompongan di kawasan Bendungan Hilir Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018).
Saat diinterogasi, RS yang berperan sebagai kurir mengaku diperintahkan AS untuk mengambil narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Para pelaku menyembunyikan ribuan pil ekstasi asal Prancis ini dalam sebuah paket berisi pakaian anak-anak. Rencananya, narkoba ini akan diedarkan di sejumlah kawasan di Jakarta.
Baca Juga: Anies Kaji Liburkan Sekolah saat AG 2018 untuk Kurangi Polusi
Setelah mengorek keterangan RS, polisi kemudian berkoordinasi dengan otoritas Lapas Cipinang untuk bisa meringkus AS yang sudah dulu mendekam di penjara.
AS merupakan tahanan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri atas perkara kasus tindak pidana pencucian uang jaringan narkoba internasional.
Polisi juga masih memburu Paul, warga Nigeria yang menjadi bos peredaran narkoba yang dikendalikan AS di dalam Lapas.
Dalam kasus ini, AS dan RS dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132, Subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Napi Lapas Cipinang Edarkan Ribuan Ekstasi Lewat Pakaian Anak
-
Setahun Menikah Belum Dapat Momongan, Ario Bayu dan Istri Santai
-
Baru 2 Hari di Jakarta, Istri Bule Ario Bayu Stres karena Macet
-
Ario Bayu dan Istri Bulenya Mulai Berani Go Public
-
VIDEO: Instruksi Deschamps di Ruang Ganti Saat Final Piala Dunia
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun
-
DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini