Suara.com - Polisi berhasil menggagalkan peredaran 2.915 butir pil ekstasi asal negara Prancis yang dikendalikan AS, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Modus penyelundupan ekstasi ini lewat pakaian anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, AS merupakan sindikat narkoba yang bekerja sama dengan Paul. Paul merupakan warga Negara Nigeria yang kini masih buron.
"Tersangka (AS) ini dikendalikan oleh warga negara Nigeria. Barang ini adalah ekstasi langsung dari Prancis," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (20/7/2018).
Menurut Argo, kasus peredaran ribuan pil ekstasi ini setelah polisi meringkus remaja berinisial AS (17) di Rumah Makan Gudeg Pejompongan di kawasan Bendungan Hilir Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018).
Saat diinterogasi, AS yang berperan sebagai kurir mengaku diperintahkan RS untuk mengambil narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Para pelaku menyembunyikan ribuan pil ekstasi asal Prancis ini dalam sebuah paket berisi pakaian anak-anak.
"Jadi paket itu dilem atau dilakban. Seolah-olah ini adalah bungkus saja, dan untuk kamuflase berikutnya adalah (ekstasi) dibungkus dengan pakaian anak," kata dia.
Argo menambahkan, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di seluruh kawasan di Jakarta.
Setelah mengorek keterangan RS, polisi kemudian berkoordinasi dengan otoritas Lapas Cipinang untuk bisa meringkus AS yang sudah dulu mendekam di penjara.
AS merupakan tahanan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri atas perkara kasus tindak pidana pencucian uang jaringan narkoba internasional.
Baca Juga: BNN Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Katinon, Serta 5.576 Ekstasi
"Kemudian melakukan koordinasi dengan teman-teman lapas, hingga ditemukan pelaku AS ini. Kita lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan membenarkan yang telah menyuruh RS," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander.
Polisi juga masih memburu Paul, WN Nigeria yang menjadi bos peredaran narkoba yang dikendalikan AS di dalam Lapas.
Dalam kasus ini, AS dan RS dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Lihat Permainan Rizky Ridho, Bintang Arsenal Jurrien Timber: Dia Bagus!
- Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
- Jadwal Big 4 Tim ASEAN di Oktober, Timnas Indonesia Beda Sendiri
Pilihan
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
Terkini
-
Didit Berkaca-kaca Saat Prabowo Pidato di PBB, Warganet Khawatir Ikut Terjun Politik
-
Wakil Ketua DPR Cucun Sidak Dapur MBG Bandung Barat Usai Keracunan Massal, Desak Perpres
-
Nadiem Makarim Lawan Balik Kejagung, Gugat Status Tersangka Tanpa Audit Kerugian Negara
-
'DP Dulu, Urusan Belakangan': KPK Bongkar Suap Rp9,8 Miliar untuk Hasbi Hasan
-
Tolak MBG? Sekolah di Pamekasan Buktikan Program Makan Mandiri Lebih Efektif dan Disukai Siswa
-
Imbas Siswa Keracunan Ikan Hiu MBG, Meme 'Hiu Goreng' Banjiri Linimasa X
-
PPP Panas Jelang Muktamar, Tiga Kandidat Ketum Bersaing Ketat: Ini Nama-Namanya!
-
Pakar Ragukan Tim Reformasi Polri Internal Bisa Perbaiki Institusi, Ini Alasannya!
-
Ramai Tuduhan Ijazah Palsu, Gibran Sempat Anggap Itu Cuma Lucu-lucuan
-
Pengacara Beberkan Kondisi Rumah Tangga Ridwan Kamil-Atalia Terkini: Mengalami Kerusakan!