Suara.com - Pelaksana harian (Plh) Kalapas Sukamiskin Alfi Zahrin Kiemas memastikan barang milik tahanan yang sitaan petugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di dalam lapas Sukamiskin tidak disediakan oleh petugas Lapas. Barang-barang itu, Minggu (22/7/2018) disita lewat inspeksi mendadak dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Petugas Kemenkumham menyita beberapa barang seperti kulkas, televisi, microwave hingga kompor gas dalam sidak itu. Selain itu, petugas pun menyita uang sebesar Rp 102 juta.
"Oh nggak ada (barang yang disediakan lapas), fasilitas dari kita kan standar-standar aja, itu barang milik mereka," kata Alfi di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/7/2018).
Barang sitaan itu nantinya bakal diserahkan kepada keluarga narapidana terkait.
"Nanti kita sampaikan kepada keluarga apakah mau diambil aapa nggak," jelasnya.
Dia belum bisa memastikan jumlah keseluruhan barang yang berhasil disita dalam razia Kemenkumham itu. Saat ini, kata dia, petugas Lapas masih mendata jumlah barang yang diamankan kemarin.
"Lagi dihitung sekarang, milik siapa nanti kita dalam," tukas Alfi yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Lapas Kemenkumham itu. (Aminuddin)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka