Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan, akan mengkaji penempatan narapidana korupsi secara tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan, sehingga tak terpusat secara eksklusif di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa barat.
Rencana pemindahan napi korupsi itu sebagai solusi supaya tidak lagi terjadi praktik jual beli fasilitas mewah seperti yang terjadi di Lapas Sukamiskin.
“Penempatan napi korupsi di sel eksklusif akan jadi kajian kami. Bahkan Dirjen Pas sudah kirim surat ke KPK, atas permintaan KPK, untuk kemungkinan beberapa lapas di setiap provinsi menjadi tempat napi koruptor,” kata Yasonna dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Ia menuturkan, Kemenkumham juga sudah melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Sukmiskin dan sejumlah lainnya, pada Minggu (22/7) malam.
Sidak itu dilakukan sehari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin.
“Sudah dilaksanakan operasi konvensial. Kami menggunakan kesempatan ini untuk momen reformasi dan perbaikan total. Tindak lanjutnya setelah peristiwa itu, kami adakan pembersihan di seluruh lapas,” ujar dia.
Yasonna mengakui, peristiwa jual beli fasilitas mewah yang terungkap dalam operasi KPK itu telah mencoreng muka pemerintah. Maka dari itu, atas nama pemerintah, ia meminta maaf.
“Peristiwa itu sangat memalukan, saya akui itu sangat kebangetan. Oleh karena itu kami minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata dia.
Baca Juga: Malam Ini Jokowi Bertemu Ketum Parpol Pendukung di Istana?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam