Suara.com - Seorang warga asing atau bule asal Australia bernama Michael David Sode (47) harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap anggota Polsek Ubud, Gianyar pada 21 Juli 2018 di rumahnya di Banjar Nyuh Kuning, Ubud, Gianyar.
Bule Australia ini diduga telah menganiaya I Made Wena, warga Gianyar pada 6 Juli 2018 di Nyuhkuning Desa Mas, Ubud, Gianyar.
Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu Bangkit Dananjaya mengatakan, korban melaporkan atas penganiayaan yang dilakukan oleh warga asing ke Polsek Ubud, Gianyar.
Penganiayaan itu berawal saat korban berada di warung makan milik anaknya di Banjar Nyuhkuning Desa Mas, Ubud, Gianyar. Saat korban duduk-duduk dan main handpone, tiba-tiba ada tiga ekor anjing dan kencing di sofa warung tersebut.
Awalnya, korban mengaku tidak kenal dengan pelaku dan hanya tahu namanya Michael. Korban dan pelaku sempat mendiskusikan masalah tersebut.
Dan pelaku sempat menyarankan agar korban memberi pembersih ke sofa yang dikencingi anjing milik warga Australia tersebut. Saat korban masih berbicara ada anjing milik pelaku lagi yang kencing juga di sofa.
Saat itu korban mengangkat sofa dan berusaha untuk memukul anjing tersebut. Namun sebelum memukul anjing itu, bule yang bekerja sebagai konsultan itu tiba-tiba memukul korban. Hingga korban mengalami luka di bibir.
"Awalnya kami mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi dan korban. Dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Bangkit di Gianyar, Rabu (25/7/2018).
Saat ditangkap, bule Australia itu tidak melakukan perlawanan.
"Pelaku telah melanggar pasal 351 KUHP ancaman hukumanya 2 tahun 8 bulan penjara," ucap Bangkit. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis