Suara.com - Tercatat ada 449 pengemudi mobil yang diberhentikan aparat kepolisian karena dianggap melanggar uji coba perluasan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
"Total pelanggar yang diberikan teguran berjumlah 449 orang," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Rabu (25/7/2018).
Dalam pelaksanaan uji coba perluasan ganjil-genap ini, polisi tak memberikan penindakan tilang kepada pengemudi yang melanggar. Menurutnya, selama dua pekan masa uji coba, pengemudi yang melanggar sistem ganjil-genap hanya diberikan teguran.
"Tidak melakukan penindakan dengan tilang, hanya diberikan teguran kepara pelanggar selama uji coba," katanya.
Budiyanto pun merinci jumlah pelanggar yang dikenakan sanksi tegur selama pelaksanaan uji coba ganji-genap dari 18 hingga 23 Juli 2018. Setidaknya ada puluhan kendaraan yang diberhentikan selama uji coba perluasan ganjil genap di sejumlah kawasan di Jakarta. Sanksi teguran paling banyak diberikan petugas pada Senin (23/7) dengan jumlah pelanggar mencapai 115 orang.
Selain itu, Budiyanto juga mengklaim ada penuruan volume kendaraan di sejumlah titik yang diterapkan perluasan sistem ganjil-genal.
"Selama dua minggu masa uji coba, ada indikator penurunan volume (kendaraan) pada lokasi perluasan Gage (ganjil-genap)," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta