Suara.com - Kericuhan tak terhindarkan saat pengosongan rumah dinas TNI yang dilakukan jajaran Korem 061 Suryakancana di Kedung Badak, Kecamatan Tanah Saeral, Kota Bogor, Kamis (26/7/2018).
Puluhan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bogor yang sudah bersiaga sejak Kamis pagi, diadang warga di jalan masuk utama menuju titik lokasi pengosongan rumah.
Tidak hanya lelaki, ibu-ibu juga ikut dalam aksi penolakan pengosongan rumah dinas TNI ini. Aksi saling dorong dengan warga tak terhindarkan saat aparat merangsek masuk menuju titik lokasi.
Karena kalah jumlah, warga menyerah dan aparat berhasil masuk untuk melakukan pengosongan. Isak tangis pecah saat barang-barang mereka dikeluarkan aparat untuk diangkut ke beberapa truk.
Kepala Staff Korem 061 Suryakancana Letkol Kavaleri Eko Saptono mengakui, pengosongan ini merupakan lanjutan dari penertiban rumah dinas TNI sebelumnya di kawasan Sempur, Kota Bogor.
"Kami sudah tertibkan 7 rumah dinas TNI. Hari ini adalah lanjutannya, ada 8 rumah. Semua rumah dinas ini diperuntukkan bagi anggota militer yang aktif atau pensiunan," katanya, Kamis (26/7/2018).
Eko menjelaskan, pengosongan rumah dinas milik TNI di jajaran Korem 061 Suryakancana ini karena ditempati oleh warga yang sudah tidak berhak.
"Semua rumah dinas ini, diperuntukkan bagi anggota militer yang masih aktif atau pensiun. Tetapi, rumah ini sudah ditempati oleh yang tidak berhak. Jadi kami lakukan penertiban untuk nanti diisi oleh prajurit di jajaran Korem 061 yang masih aktif," jelasnya.
Proses pengosongan itu sendiri, lanjut Eko, sudah dilakukan secara persuasif dengan memberi Surat pemberitahuan (SP) pertama pada Maret 2013, SP 2 pada Agustus 2015 dan terakhir SP 3 pada Juni 2018.
Baca Juga: Olimpiade 2020: Hormati Atlet Muslim, Jepang Siapkan Mobil Masjid
"Tentunya kami juga persuasif, menerangkan status perumahan dinas ini adalah inventaris negara. Kami sudah menerangkan bahwa ibu bapak sudah tidak berhak, silakan diserahkan ke Korem," bebernya.
Sementara Komandan Detasemen ZENI Bangunan Mayor (CZI) Joy Calter mengatakan, aturan penempatan rumah dinas ada di Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 30 Tahun 2009.
"Di situ disampaikan penggolongan perumahan dinas dan peruntukannya. Intinya ada golongan 1, golongan 2 dan golongan 3. Rumah dinas di sini, masuknya golongan 2 diperuntukkan untuk prajurit aktif," tegas Joy. [Rambiga]
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK