Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan lima bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat sebagai caleg untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2019 karena tercatat sebagai mantan terpidana korupsi.
Berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 dalam pasal 7 Ayat 1 huruf h menyatakan, calon anggota DPR dan DPRD bukan mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
"Temuan kami baru lima bakal calon anggota DPR RI yang merupakan mantan napi koruptor," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan, kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/7/2018).
Oleh karena itu, lima bakal caleg mantan koruptor tersebut harus diganti. Namun Wahyu enggan menyebutkan siapa saja kelima bakal caleg yang tak memenuhi syarat tersebut. Ia juga tak menyebutkan partainya.
"Mereka harus diganti oleh parpol yang pergantiannya terakhir hari ini Selasa pukul 00.00," kata dia.
Selain lima bakal caleg itu, ada juga sejumlah mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Namun Wahyu tidak bisa menyebutkan secara rinci.
"Parpol masih ada kesempatan untuk memperbaiki kelengkapan dokumen bakal calegnya. Nah dalam perbaikan data itu kan kami nggak tahu, tiba-tiba ada yang melampirkan dokumen putusannya (putusan pengadilan sebagai terpidana korupsi),” tutur dia.
Dari informasi KPU, sampai saat ini masih ada 204 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat atau TMS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini