Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan lima bakal calon legislatif (bacaleg) yang tidak memenuhi syarat sebagai caleg untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2019 karena tercatat sebagai mantan terpidana korupsi.
Berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 dalam pasal 7 Ayat 1 huruf h menyatakan, calon anggota DPR dan DPRD bukan mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
"Temuan kami baru lima bakal calon anggota DPR RI yang merupakan mantan napi koruptor," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan, kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/7/2018).
Oleh karena itu, lima bakal caleg mantan koruptor tersebut harus diganti. Namun Wahyu enggan menyebutkan siapa saja kelima bakal caleg yang tak memenuhi syarat tersebut. Ia juga tak menyebutkan partainya.
"Mereka harus diganti oleh parpol yang pergantiannya terakhir hari ini Selasa pukul 00.00," kata dia.
Selain lima bakal caleg itu, ada juga sejumlah mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Namun Wahyu tidak bisa menyebutkan secara rinci.
"Parpol masih ada kesempatan untuk memperbaiki kelengkapan dokumen bakal calegnya. Nah dalam perbaikan data itu kan kami nggak tahu, tiba-tiba ada yang melampirkan dokumen putusannya (putusan pengadilan sebagai terpidana korupsi),” tutur dia.
Dari informasi KPU, sampai saat ini masih ada 204 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat atau TMS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP