Suara.com - Seorang lelaki berinisial R (23) harus berurusan dengan kepolisian. Ia diketahui baru saja melakukan aksi percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis belia berinisial AH (17) di Jalan Tongkang, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, peristiwa itu bermula saat AH tengah tertidur di rumahnya. Ia tiba-tiba kaget dan terbangun karena mendapati tubuhnya tengah ditindih oleh seseorang yakni R.
Nahasnya lagi, saat menindih AH, R sudah tidak mengenakan pakaian sama sekali alias bugil. Sontak AH langsung sekuat tenaga melepaskan diri. Saat hendak berteriak minta tolong, mulut AH langsung dibekap oleh R.
"Terlapor masuk melalui jendela yang dibobol, kemudian pelapor hendak berteriak namun dibekap oleh terlapor," kata Roma kepada Suara.com, Kamis (2/8/2018).
Di saat menindih korbannya, R berusaha membuka celana AH. Hingga akhirnya AH berhasil berontak dan berlari meminta tolong.
Polisi akhirnya bisa menangkap R. Kini, kasus percobaan pemerkosaan itu masih ditangani Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
R bakal dijerat tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau 82 UU RI No 35 Tahun 2014.
Berita Terkait
-
Pamit ke Warnet dan Ditunggu Ibu Sampai Malam, Bunga Diperkosa
-
Jadi Korban Perkosaan, Gadis Belia di Jambi Malah Divonis Pidana
-
Kambing Hamil Tewas Diperkosa 8 Lelaki, Ini Pengakuan Pemiliknya
-
Siswi SMP Diperkosa Ayah Kandungnya Sendiri
-
Mahasiswi WNI Diperkosa, Indonesia Minta Perhatian Khusus Belanda
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo