News / Nasional
Selasa, 07 Agustus 2018 | 18:05 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin [suara.com/Bagus Santosa]

Sedangkan Ahmad disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP.

Load More