Suara.com - Polisi sedang membidik penghuni apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan lantaran diduga sengaja menyewakan beberapa unit kamar sebagai tempat praktik prositusi anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menjelaskan polisi bakal memeriksa pemilik unit apartemen Kalibata City untuk mengetahui berapa uang yang didapat dari penyewaan kamar kepada para mucikari.
"Nanti pemilik kami mintai pertanggungjawaban. Apakah memang dia mengetahui. Kan ada sewa bulanan, beda dengan sewa harian. Kalau pemilik sewakan harian ada indikasi dia melanggar peraturan. Ada indikasi dia mengetahui terhadap pelacuran ini bisa kena," kata Nico di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).
Tak hanya penghuni, polisi kini juga sedang mendalami apakah ada atau tidak keterlibatan pengelola apartemen Kalibata City perihal bisnis prositusi anak-anak tersebut. Kembali mencuatnya kasus ini, polisi baru memberikan teguran kepada pengelola apartemen.
Nico pun mengaku tak segan memproses hukum bila ditemukan pengelola apartemen Kalibata City terlibat dalam praktik esek-esek yang melibatkan anak-anak perempuan tersebut.
"Kami tidak menegor. Kami siapa yang salah kami proses, tidak hanya menegur. Kami proses secara hukum," katanya.
Sejak terbongkarnya bisnis esek-esek ini, polisi telah menyegel 17 unit apartemen yang dianggap menjadi sarang prostitusi. Menurutnya, upaya penyegelan oth
"Untuk kamar-kamar yang dipakai tentu kami segel selama masih olah TKP untuk mencari alat bukti. Kalau misal pemeriksaan sudah selesaikita kembalikan. Karena kadang-kadang antara pemilik dan orang yang menyewa berbeda sehingga prosea penyegelan itu semata-mata dalam rangka penyelidikan. Kalau sudah seleaai kami kembalikan," tandas Nico.
Pengungkapan kasus prostitusi anak-anak di bawah umur itu dilakukan setelah polisi menggerebek kamar di Apartemen Kalibata City, Tower Flamboyan, Lantai 21 AH pada Kamis (2/8/2018). Polisi pun menangkap tiga tersangka berinisial SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV yang berperan sebagai mucikari dalam bisnis prostitusi anak-anak di bawah umur
Baca Juga: Prostitusi di Apartemen Kalibata City, Pelanggan Banyak Anak-anak
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, bukti transfer uang dan sejumlah kondom bekas yang sudah terpakai.
Dalam kasus ini, para mucikari yang ditangkap dijerat Pasal 296 KUHP tentang Tindak Pidana Prostitusi dan Pasal 506 KUHP tentang Penyedia Perbuatan Cabul dengan hukuman satu tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan