Suara.com - Prabowo-Sandiaga Belum Memenuhi Berkas Syarat Pendaftaran Capres dan Cawapres di KPU
Komisi Pemilihan Umum memastikan, pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno belum lulus verifikasi berkas persyaratan peserta Pilpres 2019.
Anggota KPU Ilham Saputra menuturkan, Prabowo belum menyerahkan surat tanggungan utang. Untuk itu, dirinya meminta yang bersangkutan untuk segera melengkapi hingga ambang batas waktu yang telah ditetapkan.
"Itu kan penting juga untuk dikeluarkan, nah tinggal dilengkapi saja. Saya kira sudah ada, tinggal dilengkapi saja," tutur Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
Sementara Sandiaga dinyatakan belum melengkapi sejumlah persyaratan seperti surat keterangan tempat tinggal, dan surat kewarganegaraan. Karenanya, Sandiaga Uno belum dinyatakan lulus.
Ilham mengatakan, KPU memberikan waktu kepada bakal capres dan cawapres tersebut untuk melengkapi berkas terhitung sejak tanggal 18 sampai 20 Agustus 2018.
Setelah dilengkapi berkas tersebut, harus sudah diserahkan ke KPU mulai dari 20 sampai 22 Agustus untuk kemudian diverifikasi kembali pada 22 hingga 24 Agustus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!
-
Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi
-
Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu
-
Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?