Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi SKL BLBI yang menjerat terdakwa
mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Kamis (16/8/2018).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli ini, Syafruddin dan kuasa hukumnya menghadirkan satu saksi meringankan (a de charge) yakni mantan Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo serta tiga orang ahli, yakni ahli hukum pidana Andi Hamzah, ahli hukum perdata Nindyo Pramono, dan ahli hukum pidana Eva Zoelva.
Nindyo Pramono menjelaskan, bahwa dalam satu perjanjian perdata, termasuk dalam hal ini Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) penyelesaian BLBI oleh BDNI terjadi misrepresentasi atau tidak harus melalui keputusan pengadilan. Karena dalam hukum perdata tidak ada dipersangkakan, tetapi harus dibuktikan. Dengan demikian, lanjut Nindyo, jika belum ada putusan pengadilan, maka belum ada misrepresentasi.
"Kalau belum ada putusan pengadilan, maka misrepresentasi belum terjadi," katanya di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam kasus SKL BLBI, BPPN telah menunjuk akuntan publik atau konsultan hukum untuk melakukan audit apakah terjadi misrepresentasi soal utang petambak Dipasena. Karena itu, kuasa hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra menanyakan kepada Nindyo, bahwa apakah hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menyatakan bahwa telah terjadi misrepresentasi atau tidak.
Menurut Nindyo, sama seperti di perusahaan terbuka, maka sebelum go public harus diaudit di antaranya due diligence. Hasilnya, terdapat kesimpulan hingga rekomendasi. Namun ini belum bisa menjustifikasi telah terjadi pelanggaran.
"Akan muncul pendapat hukum yang di dalamnya ada rekomendasi, tapi kalau pendapat itu belum bisa menjustifikasi misrepresentasi. Itu baru pendapat," jawabnya.
Adapun pendapat konsultan hukum atas hasil audit terhadap utang petambak Dipasena kata dia dalam kasus perdata ini baru sebagai petunjuk jika nantinya diajukan gugatan ke pengadilan.
"Ini harusnya disampaikan dulu ada dugaan mirsepresentasi. Kemudian kalau tidak mau memenuhi bisa jadi bukti di pengadilan. Jadi menurut saya belum misrepresentasi karena dia tidak mempunyai otoritas untuk menyatakan misrepresentasi," jelas Nindyo.
Baca Juga: Perluas Pasar, Ducati Kembangkan Motor Berkapasitas 300 cc
Karena itu, katanya untuk membuktikan tudingan terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI telah melakukan misrepresentasi atas utang petambak yang dituding tidak lancar atau macet, harusnya digugat dulu secara perdata ke pengadilan.
"Jalurnya digugat dahulu di perdata, dibuktikan dahulu misrepresentasi atau tidak," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO