Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendata jumlah kecelakaan lalu lintas menurun hingga 32 persen selama 18 hari pemberlakuan perluasan aturan ganjil-genap pada sejumlah ruas jalan di Jakarta sejak 1 Agustus.
"Selama 18 hari sebelum pemberlakuan aturan pada 14 sampai 3 Juli, ada 241 jumlah laporan kecelakaan lalu lintas dan 300 korban, sementara pada 18 hari setelah aturan berlaku, pada 1 Agustus sampai 18 Agustus jumlah laporan menurun hingga 163, dan 184 korban. Artinya, ada penurunan sekitar 32 persen," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Minggu (19/8/2018).
Berdasarkan laporan itu, jumlah korban meninggal dunia akibat laka lantas di wilayah Jabodetabek juga menurun sekitar 32 persen dari 24 jiwa menjadi 13 jiwa.
"Sementara untuk korban luka berat, 18 hari sebelum perluasan ganjil-genap ada 31 orang dan setelah hanya hanya 14 orang," tambahnya.
Di samping penurunan korban jiwa dan luka berat, perluasan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan arteri di Jakarta, turut berdampak pada berkurangnya kerugian materil dari kecelakaan lalu lintas.
"Sebelum perluasan pada 14-31 Juli, total kerugian materil akibat laka lantas mencapai Rp 680 juta, sementara pada 1-8 Agustus, kerugian berkurang hingga 36 persen menjadi Rp 435,2 juta," tutur Budiyanto.
Dari dua periode sebelum dan setelah perluasan ganjil-genap diberlakukan, jumlah kecelakaan terbanyak masih ditemukan di Jakarta Timur, sementara jumlah kasus laka lantas paling sedikit ditemukan di Kepulauan Seribu.
"Di Jakarta Timur sebelum ada perluasan ada 45 kejadian laka lantas, setelah aturan ganjil-genap diberlakukan hanya ada 39 kasus laka lantas. Sementara di kepulauan seribu nihil untuk kasus laka lantas," tambahnya.
Sebagaimana diatur Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018, ada delapan pasal terkait ruas jalan arteri yang masuk daftar perluasan ganjil-genap, aturan plat yang masuk daftar pengecualian, pemasangan rambu pada ruas jalan, masa penerapan pergub, dan sanksi untuk pelanggar.
Baca Juga: Kasus Anak TK Bercadar, Mendikbud Temui Kepala Sekolah
Menurut Pasal 1 ayat (2) Pergub DKI Jakarta No.77/2018, ruas jalan yang masuk daftar ganjil-genap diantaranya: Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Jenderal Gatot Subroto; Jalan Jenderal S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang - Simpang Slipi); Jalan Jenderal MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said; Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa - Kupingan Ancol); Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini - Simpang Pondok Indah Mall); Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat Raya - Simpang Kartini.
Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Antara)
Berita Terkait
-
Jalan GBK Ditutup Saat Asian Games, Polisi Klaim Tak Ada Komplain
-
Ratusan Kendaraan Polantas Kawal Rombongan Atlet Asian Games
-
Pembukaan Asian Games 2018 Bikin Hati Anies Bergetar
-
Jalan di GBK Ditutup Selama Asian Games, Ini Rute Alih Arusnya
-
Lepas 212 Ton Bantuan Gempa, Anies: Terima Kasih Warga Jakarta
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?