Suara.com - Ratusan kura kura moncong babi (Carettochelys inscupta) dari Hong Kong dipulangkan ke Indonesia. Pemulangan sebanyak 596 kura kura ini diberangkatkan dari Hong Kong menuju Jakarta pada Jumat (24/08), untuk kemudian diterbangkan ke habitat aslinya di Sungai Kao, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, Papua, untuk proses adaptasi dan pelepasliaran ke habitat alamnya.
Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), CITES Management Authority di Hong Kong, CITES Management Authority di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balai Karantina Pertanian, Kementerian Perdagangan serta didukung oleh The Kadoorie Farm and Botanic Garden (KFBG) Hongkong dan Yayasan IAR Indonesia.
Direktur Konservasi Keaenakaragaman Hayati, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Indra Exploitasia mengapresiasi atas kerja sama semua pihak.
"Ini adalah hasil kerja sama semua pihak dalam mengatasi kejahatan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Satwa yang telah keluar Indonesia, daat dikembalikan lagi," kata Indra seperti dilansir Antara.
Kura-kura endemik Papua ini diselundupkan secara ilegal dari Indonesia ke Hong Kong pada 12 dan 27 Januari 2018. Otoritas keamanan bandara di Hong Kong menemukan kura-kura tersebut dalam keadaan hidup di dalam sebuah koper penumpang dalam penerbangan Jakarta ke Hong Kong.
Pelaku penyelundupan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah menjalani peradilan di Hong Kong dengan tuntutan hukuman telah disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Hong Kong yaitu denda sebesar 20.000 dolar Hong Kong.
Habitat kura-kura moncong babi adalah rawa dan sungai. Sebarannya hanya terdapat di tiga negara yaitu Papua bagian Selatan Indonesia, Papua New Guinea dan Australia bagian Utara.
Di Pulau Papua bagian Selatan, sebaran mereka meliputi Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, Bovendigoel, Mimika, Dogiyai, sampai ke Kaimana.
Kura-kura moncong babi ini, menurut Indra, terus terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Permintaan yang tinggi juga semakin mempercepat Sementara di pasaran, kura-kura jenis ini diperjualbelikan untuk dijadikan hewan peliharaan dan dikonsumsi karena dipercayai memiliki khasiat yang dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Padahal selama ini belum ada bukti ilmiah mengenai hal tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta Erwin Situmorang berharap kejahatan lingkungan seperti ini tidak terulang lagi. "Kita tidak boleh lagi kecolongan hal seperti ini, baik jenis CITES yang masuk ataupun yang keluar Indonesia".
Kura-kura moncong babi merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Secara internasional, kura-kura jenis ini berstatus vulnerable atau rentan dalam redlist International Union Conservation Nature (IUCN) dan masuk dalam kategori Appendix II oleh Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna(CITES), yang berarti perdagangannya dikendalikan melalui kuota.
Berita Terkait
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Menkeu Purbaya Sudah Kantongi Nama-nama Mafia Tekstil dan Baja
-
5400 Telur Penyu Diselundupkan: Jejak Digital Ungkap Kongkalikong Sipil-TNI di Kalbar
-
Tangan Dingin Megawati Bongkar Modus 'Gatot' Penyelundupan HP Lewat Popok Bayi di Rutan Ambon
-
Gol-Gol Spektakuler AC Milan Hancurkan Liverpool di Hong Kong
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Isi Rapor SMA Ferry Irwandi Dibuka, 40 Hari Tak Masuk Sekolah Tapi Jadi Wakil Cerdas Cermat
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Bantu Ibu Cari Barang Bekas, Anak 16 Tahun di Lampung Putus Sekolah, Ini Kata Kemen PPPA!
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Bromance di KTT ASEAN: Prabowo Dipeluk Erat PM Malaysia, Tertawa Lepas Bak Kawan Lama
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!