Suara.com - Ratusan kura kura moncong babi (Carettochelys inscupta) dari Hong Kong dipulangkan ke Indonesia. Pemulangan sebanyak 596 kura kura ini diberangkatkan dari Hong Kong menuju Jakarta pada Jumat (24/08), untuk kemudian diterbangkan ke habitat aslinya di Sungai Kao, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, Papua, untuk proses adaptasi dan pelepasliaran ke habitat alamnya.
Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), CITES Management Authority di Hong Kong, CITES Management Authority di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balai Karantina Pertanian, Kementerian Perdagangan serta didukung oleh The Kadoorie Farm and Botanic Garden (KFBG) Hongkong dan Yayasan IAR Indonesia.
Direktur Konservasi Keaenakaragaman Hayati, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Indra Exploitasia mengapresiasi atas kerja sama semua pihak.
"Ini adalah hasil kerja sama semua pihak dalam mengatasi kejahatan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Satwa yang telah keluar Indonesia, daat dikembalikan lagi," kata Indra seperti dilansir Antara.
Kura-kura endemik Papua ini diselundupkan secara ilegal dari Indonesia ke Hong Kong pada 12 dan 27 Januari 2018. Otoritas keamanan bandara di Hong Kong menemukan kura-kura tersebut dalam keadaan hidup di dalam sebuah koper penumpang dalam penerbangan Jakarta ke Hong Kong.
Pelaku penyelundupan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah menjalani peradilan di Hong Kong dengan tuntutan hukuman telah disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Hong Kong yaitu denda sebesar 20.000 dolar Hong Kong.
Habitat kura-kura moncong babi adalah rawa dan sungai. Sebarannya hanya terdapat di tiga negara yaitu Papua bagian Selatan Indonesia, Papua New Guinea dan Australia bagian Utara.
Di Pulau Papua bagian Selatan, sebaran mereka meliputi Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, Bovendigoel, Mimika, Dogiyai, sampai ke Kaimana.
Kura-kura moncong babi ini, menurut Indra, terus terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Permintaan yang tinggi juga semakin mempercepat Sementara di pasaran, kura-kura jenis ini diperjualbelikan untuk dijadikan hewan peliharaan dan dikonsumsi karena dipercayai memiliki khasiat yang dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Padahal selama ini belum ada bukti ilmiah mengenai hal tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta Erwin Situmorang berharap kejahatan lingkungan seperti ini tidak terulang lagi. "Kita tidak boleh lagi kecolongan hal seperti ini, baik jenis CITES yang masuk ataupun yang keluar Indonesia".
Kura-kura moncong babi merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Secara internasional, kura-kura jenis ini berstatus vulnerable atau rentan dalam redlist International Union Conservation Nature (IUCN) dan masuk dalam kategori Appendix II oleh Convention International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna(CITES), yang berarti perdagangannya dikendalikan melalui kuota.
Berita Terkait
-
Siapa Shamim Mafi? Sosialita Otak Transaksi Penyelundupan Senjata Senilai Rp1 T ke Sudan
-
Gunakan Jalur Tikus di Maluku, 3 WN Pakistan Penyelundup Manusia Diciduk Imigrasi
-
Game Ninja Turtles Empire City Segera Debut, Padukan Fitur Canggih di Platform VR
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Kurir Sabu Diciduk di Sunter Mall, Polisi Sita Hampir 1 Kg Narkoba
-
Mayoritas Daycare Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Minimnya Standar dan Risiko bagi Anak
-
Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!
-
Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok
-
Kapal Tanker Dibajak di Somalia, 4 WNI Jadi Tawanan
-
Analisis: Kenapa Perang 40 Hari Justru Perkuat Posisi Iran di Mata Dunia?
-
Gerak-gerik Mencurigakan Wanita Rambut Pirang Saat Penembakan Donald Trump, Ada yang Aneh
-
Tertipu Citra Profesional, Orang Tua Ini Ungkap Horor di Balik Daycare Little Aresha
-
Dosen UGM Jadi Penasihat Daycare Little Aresha, Kampus Tegaskan: Bukan Representasi Institusi
-
Siapa Cole Tomas Allen? Guru Terbaik Diduga Pelaku Penembakan Trump, Pendukung Partai Demokrat