Suara.com - Aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja mengungkap peredaran 20 ribu pil happy five atau H5 berkedok pengiriman barang melalui ojek online atau ojol. Kasus peredaran narkoba asal Taiwan itu terungkap setelah polisi meringkus MS alias J (47) yang berperan sebagai kurir narkoba yang menggunakan atribut ojol.
"Kronologisnya proses penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang mana kita lakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan. Target tersangka inisial S sudah kita lakukan pengintaian kurang lebih selama satu bulan," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di Polda Metro Jaya, Senin (27/8/2018).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi akhirnya membeuk MS saat sedang mengangkut paket berisi ribuan pil happy five di kawasan lampu merah Jalan Raya Ahmad Yani, Sukasari, Kota Tangerang pada Sabtu (25/8/2018).
"Kami melakukan penyelidikan dan tim kami melihat yang bersangkutan melintas di daerah lampu merah Ahmad Yani wilayah kota Tangerang dengan menggunakan modus jaket salah satu ojol di Indonesia dengan membawa satu dus yang kami curigai berisi narkotika," kata Dony.
Tak sampai di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus peredaran narkotika itu dengan menginterogasi MS. Dari keterangan MS, polisi kemudian meringkus pelaku lain berinisial HY alias Item (27) yang berperan menerima pesanan narkotika itu. Di hari yang sama, polisi langsung menangkap HY di kawasan Jalan Boulevard Mutiara Palm Kel. Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
"Dari tangan si HY kita mendapatkan info terkait inisial E, dan kami melakukan penggerebekan di kediaman inisial E, yang sudah melarikam diri," katanya.
Dari peredaran ribuan pil happy five, keuntungan yang bisa dikeruk para pelaku cukup besar. Pasalnya, Dony menganggap pil narkoba asal Taiwan itu merupakan salah satu narkoba yang memiliki kualitas baik. Namun, kedua tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
"Mereka jual per butir Rp 300-400 ribu. Karena ini happy five jenis kelas satu karena barang dari luar," ujar dia.
Namun demikian, polisi masih menelusuri pelaku-pelaku lain termasuk H terkait peredaran narkoba yang dikirim dari Taiwan melalui jasa pengiriman barang.
Baca Juga: Airlangga Bantah Munaslub Golkar Diguyur Duit Suap Rp 2 Miliar
"Dari jalur paket. Makanya nanti kita perdalam untuk proses pengiriman. Kita akan koordinasi juga dengan polisi Indonesia di Taiwan," katanya.
Selain itu, polisi juga masih mendalami soal target peredaran ribuan pil happy five ini. Sejauh ini, polisi belum bisa menyimpulkan apakah puluhan ribu pil narkoba ini akan diedarkan di sejumlah tempat-tempat hiburan malam di Jakarta.
"Belum terindikasi. Tim kami masih dalam penyelidikan," tandasnya.
Atas perbuatannya itu, HY dan MS yang ditangkap dijerar Pasal 60 ayat (1) Huruf b & c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata