Suara.com - Malaysia memberlakukan hukuman cambuk bagi pasangan lesbian yang kedapatan melakukan hubungan intim di muka umum atau area publik.
Baru-baru ini, dua wanita Malaysia dicambuk karena melakukan hubungan seksual sesama jenis (lesbian) yang dinilai melanggar hukum Islam di negara tersebut.
Kedua perempuan berusia 22 dan 32 tahun itu ditangkap pada April lalu oleh polisi Syariah setelah mereka ditemukan berduaan di dalam sebuah mobil di wilayah utara negara bagian Terengganu.
Kedua perempuan yang identitasnya tidak disebutkan itu mengaku bersalah telah melanggar hukum Islam dan dijatuhi hukuman enam kali cambukan.
Dilansir melalui AFP, hukuman cambuk itu mendapatkan kritikan dan kecaman dari para kelompok-kelompok penggiat Hak Asasi Manusia di Malaysia.
Para pegiat mengatakan ini bukan kali pertama perempuan di Malaysia dijatuhi hukuman cambuk karena melanggar hukum syariah Islam yang melarang hubungan sesama jenis.
"Malaysia harus menghentikan hukuman cambuk dan mencabut aturan yang menerapkan hukuman bersifat penyiksaan itu," kata Gwen Lee dari Amnesty International.
Sementara itu Thilaga Sulathireh, dari kelompok hak transgender Justice for Sisters, mengatakan hukuman cambuk terhadap dua perempuan lesbian Malaysia ini akan meningkatkan kekebalan hukum bagi pelaku sehingga mereka akan terus melakukan aksi kekerasan terhadap kaum gay.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran