Suara.com -
Komisi Pemilihan Umum RI memerintahkan KPUD kabupaten/kota untuk menunda putusan Bawaslu yang meloloskan bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu buka suara.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan keputusan Bawaslu harus ditindaklanjuti dan dijalankan KPU. Menurutnya, putusan Bawaslu yang meloloskan eks koruptor maju sebagai bakal caleg karena sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Putusan Bawaslu wajib dilaksanakan sesegera mungkin," ujar Bagja saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/9/2018).
Meski demikian, Bagja mengatakan Bawaslu masih menunggu hasil daripada pertemuan antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU, dan Bawaslu. Pertemuan tripartit tersebut akan membahas terkait polemik KPU dan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg.
Dari pertemuan tersebut, Bagja berharap KPU bisa menjalankan putusan Bawaslu.
"Akan membicarakan minggu ini. Berharap putusan Bawaslu dijalankan," tuturnya.
Pertemuan tripartit dijadwalkan pada Rabu (5/9). Ketiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut akan membahas terkait polemik putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi