Suara.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ahmad Bagja menegaskan putusan Bawaslu di daerah meloloskan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor menjadi bakal calon legislatif didasarkan pada UUD 1945 dan UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu putusan Mahkamah Konstitusi.
Bawaslu sejak awal telah mengingatkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang pengajuan calon legislatif mantan narapidana korupsi bertabrakan dengan UU Pemilu.
"Empat keputusan MK yang menyatakan kebolehan (mantan napi) untuk maju," kata Ahmad Bagja di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Di dalam UU pemilu pasal 182 huruf g telah dijelaskan, mantan narapidana dibolehkan untuk ikut serta sebagai peserta pemilu selama memberikan informasi sejujurnya kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah dihukum.
"Kami sudah wanti-wanti di awal, bahwa ini terjadi tabrakan hukum antara UU Nomor 7 dan PKPU Nomor 20, ini mungkin terluput usulan kita kadang-kadang juga tidak ditanggapi gitu, itu yang kemarin terjadi, kami yakin KPU maupun Bawaslu menyadari sikap masing-masing. Yang kami takutkan framing berlebihan terhadap Bawaslu, karena ini bukan pro dan kontra dari suatu isu, ini adalah penegakan hukum dan juga pengambilan hukum yang tepat," katanya.
Ia juga berharap, hal ini juga dipahami oleh teman-teman KPU karena pengambilan hukumnya harus jelas sesuai UUD, UU serta keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hal itu.
"Ada dalam kaidah hukum ketentuan hukum yang lebih tinggi meniadakan ketentuan yang dibawahnya kalau bertentangan, kita dihadapkan situasi yang seperti itu kita pilih UU atau PKPU. Milih UU disalahkan sama teman-teman KPU, milih PKPU disalahkan UU sama MK. Akhirnya kita pilih UU yang lebih tinggi dan itu logis," katanya.
Ia menyayangkan KPU dalam beberapa hal mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi namun dalam kasus ini, KPU tidak mau mengakomodir. Ia mengatakan, koreksi putusan Bawaslu akan dilakukan bila Mahkamah Agung memberikan keputusan yang jelas terkait PKPU tersebut tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2018.
"Bila nantinya MA memutuskan ini sesuai dengan UU maka ada mekanisme koreksi di Bawaslu, ini koreksi putusan teman-teman di daerah, kalau dikoreksi maka TMS lah, atau tidak memenuhi syarat," katanya.
Baca Juga: PKS Batalkan Bacaleg eks Koruptornya yang Diloloskan Bawaslu
Menurut dia, putusan Bawaslu di daerah saat ini juga memberikan jalan keluar bagi KPU bila nantinya MA menyatakan PKPU dinilai bertentangan dengan UU. Sebab tidak ada aturan terkait dengan rehabilitasi bakal calon legislatif.
"Kalau dia bertentangan sementara kita sudah banyak memenuhi syarat, caleg itu tidak ada jalur rehabilitasinya. Bagaimana mengembalikan itu tidak ada sama sekali. Dan itu bisa menjadi acuan, teman-teman yang tidak diloloskan ini mengajukan gugatan perdata kepada KPU karena ada kerugian, ini prediksi kita. Bahkan kalau pidana bisa," katanya.
Sementara itu, jumlah bakal calon legislatif dari mantan napi kasus korupsi di daerah yang diputuskan Bawaslu di daerah lolos dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) terus bertambah. Hingga Senin (3/9/2018), setidaknya 12 bakal calon legislatif mantan napi kasus korupsi telah diputuskan lolos (memenuhi syarat) oleh Bawaslu di daerah. (Antara)
Berita Terkait
-
Polemik Eks Koruptor KPU-Bawaslu Turunkan Kepercayaan Publik
-
Hentikan Kasus Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
-
Eks Koruptor Lolos Bacaleg, Bawaslu dan KPU Saling Klaim Benar
-
DKPP, KPU dan Bawaslu Akan Bertemu Bahas Bacaleg Eks Koruptor
-
Bawaslu Ingatkan Prabowo - Sandiaga Tak Berpolitik di Kampus
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik
-
Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal
-
Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus
-
Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait
-
SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi LCC 4 Pilar MPR RI: Juri Diduga Tak Konsisten
-
Mencekam Hantavirus di Kapal MV Hondius, dari Pasien Kritis Sempat Didiagnosis Cuma Mengalami Stres
-
Minta Maaf ke Siswa SMAN 1 Pontianak, Hetifah Sjaifudian Perjuangkan Tanding Ulang LCC 4 Pilar