Suara.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ahmad Bagja menegaskan putusan Bawaslu di daerah meloloskan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor menjadi bakal calon legislatif didasarkan pada UUD 1945 dan UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu putusan Mahkamah Konstitusi.
Bawaslu sejak awal telah mengingatkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang pengajuan calon legislatif mantan narapidana korupsi bertabrakan dengan UU Pemilu.
"Empat keputusan MK yang menyatakan kebolehan (mantan napi) untuk maju," kata Ahmad Bagja di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Di dalam UU pemilu pasal 182 huruf g telah dijelaskan, mantan narapidana dibolehkan untuk ikut serta sebagai peserta pemilu selama memberikan informasi sejujurnya kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah dihukum.
"Kami sudah wanti-wanti di awal, bahwa ini terjadi tabrakan hukum antara UU Nomor 7 dan PKPU Nomor 20, ini mungkin terluput usulan kita kadang-kadang juga tidak ditanggapi gitu, itu yang kemarin terjadi, kami yakin KPU maupun Bawaslu menyadari sikap masing-masing. Yang kami takutkan framing berlebihan terhadap Bawaslu, karena ini bukan pro dan kontra dari suatu isu, ini adalah penegakan hukum dan juga pengambilan hukum yang tepat," katanya.
Ia juga berharap, hal ini juga dipahami oleh teman-teman KPU karena pengambilan hukumnya harus jelas sesuai UUD, UU serta keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hal itu.
"Ada dalam kaidah hukum ketentuan hukum yang lebih tinggi meniadakan ketentuan yang dibawahnya kalau bertentangan, kita dihadapkan situasi yang seperti itu kita pilih UU atau PKPU. Milih UU disalahkan sama teman-teman KPU, milih PKPU disalahkan UU sama MK. Akhirnya kita pilih UU yang lebih tinggi dan itu logis," katanya.
Ia menyayangkan KPU dalam beberapa hal mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi namun dalam kasus ini, KPU tidak mau mengakomodir. Ia mengatakan, koreksi putusan Bawaslu akan dilakukan bila Mahkamah Agung memberikan keputusan yang jelas terkait PKPU tersebut tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2018.
"Bila nantinya MA memutuskan ini sesuai dengan UU maka ada mekanisme koreksi di Bawaslu, ini koreksi putusan teman-teman di daerah, kalau dikoreksi maka TMS lah, atau tidak memenuhi syarat," katanya.
Baca Juga: PKS Batalkan Bacaleg eks Koruptornya yang Diloloskan Bawaslu
Menurut dia, putusan Bawaslu di daerah saat ini juga memberikan jalan keluar bagi KPU bila nantinya MA menyatakan PKPU dinilai bertentangan dengan UU. Sebab tidak ada aturan terkait dengan rehabilitasi bakal calon legislatif.
"Kalau dia bertentangan sementara kita sudah banyak memenuhi syarat, caleg itu tidak ada jalur rehabilitasinya. Bagaimana mengembalikan itu tidak ada sama sekali. Dan itu bisa menjadi acuan, teman-teman yang tidak diloloskan ini mengajukan gugatan perdata kepada KPU karena ada kerugian, ini prediksi kita. Bahkan kalau pidana bisa," katanya.
Sementara itu, jumlah bakal calon legislatif dari mantan napi kasus korupsi di daerah yang diputuskan Bawaslu di daerah lolos dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) terus bertambah. Hingga Senin (3/9/2018), setidaknya 12 bakal calon legislatif mantan napi kasus korupsi telah diputuskan lolos (memenuhi syarat) oleh Bawaslu di daerah. (Antara)
Berita Terkait
-
Polemik Eks Koruptor KPU-Bawaslu Turunkan Kepercayaan Publik
-
Hentikan Kasus Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
-
Eks Koruptor Lolos Bacaleg, Bawaslu dan KPU Saling Klaim Benar
-
DKPP, KPU dan Bawaslu Akan Bertemu Bahas Bacaleg Eks Koruptor
-
Bawaslu Ingatkan Prabowo - Sandiaga Tak Berpolitik di Kampus
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?