Suara.com - Polemik lolosnya belasan mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif masih berbuntut panjang. Pasalnya, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih 'kekeuh' dengan aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak.
Hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II yang mengundang pihak KPU dan Bawaslu. Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron sempat menanyakan keputusan hukum yang bisa disepakati oleh keduanya perihal nasib para bacaleg itu.
"Saya mohon penjelasan kepada KPU dan Bawaslu supaya ada kepastian hukum karena beberapa bacaleg ini juga butuh kepastian hukum mana yang akan menjadi pegangan," kata Herman di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Kemudian, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa pihaknya tetap akan menjalankan Peraturan KPU (PKPU). Pasalnya, penetapan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah melalui proses perdebatan yang panjang. Sampai akhirnya, baik dari pihak DPR maupun Pemerintah menyerahkan kewenangannya kepada KPU.
"Saya pikir semuanya harus menghornati dan kemudian mematuhi setelah menjalankan apa yang diatur dalam PKPU tersebut. Kami tentu jalankan PKPU tersebut karena sampai hari ini PKPU itu belum dibatalkan," ujarnya.
Lain lagi dari pihak Bawaslu. Ketua Bawaslu Abhan pun kekeuh dengan pendiriannya. Dengan tegas, Abhan mengatakan bahwa keputusan Bawaslu untuk meloloskan para mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg dipertimbangkan melalui Undang-Undang Dasar dan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi pertimbangan pertama adalah UUD yaitu adalah hak untuk dipilih, kmdn UU pasal 7, kemudian putusan MK dan kalau tidak salah ada 4 putusan MK bahwa mengenai hak dipilih itu adalah yang bisa dibatasi oleh dua, dengan UU ataupun dengan keputusan pengadilan," ujarnya.
Oleh karena itu, Bawaslu selain bertugas sebagai pengawas dan pencegahan, Bawaslu pun memiliki fungsi untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu melalui proses yudifikasi.
"Apa yang saat ini kami putuskan terkait dengan adanya sengketa proses Daftar Caleg Sementara (DCS) kemudian putusan beberapa Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota kami berpedoman pada Undang-Undang Dasar," ujarnya.
Baca Juga: DKPP, KPU dan Bawaslu Akan Bertemu Bahas Bacaleg Eks Koruptor
Oleh karena itu Abhan menilai keputusan Bawaslu dengan meloloskan para mantan narapidana korupsi itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Maka berpedoman dari itulah kamu memutuskan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi bahwa ketika bacaleg di KPU Kabupaten Kota Provinsi dinyatakan lolos maka putusan kami menyatakan itu memenuhi syarat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi APBD, Ini Daftarnya
-
DKPP, KPU dan Bawaslu Akan Bertemu Bahas Bacaleg Eks Koruptor
-
Bawaslu Ingatkan Prabowo - Sandiaga Tak Berpolitik di Kampus
-
Eks Koruptor Lolos Nyaleg, KPU-Bawaslu Jangan Saling Menyalahkan
-
Kasus Jalan Nangka, Ketua DPRD Depok Siap Diperiksa Polisi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem