Suara.com - Polemik lolosnya belasan mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif masih berbuntut panjang. Pasalnya, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih 'kekeuh' dengan aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak.
Hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II yang mengundang pihak KPU dan Bawaslu. Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron sempat menanyakan keputusan hukum yang bisa disepakati oleh keduanya perihal nasib para bacaleg itu.
"Saya mohon penjelasan kepada KPU dan Bawaslu supaya ada kepastian hukum karena beberapa bacaleg ini juga butuh kepastian hukum mana yang akan menjadi pegangan," kata Herman di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Kemudian, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa pihaknya tetap akan menjalankan Peraturan KPU (PKPU). Pasalnya, penetapan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah melalui proses perdebatan yang panjang. Sampai akhirnya, baik dari pihak DPR maupun Pemerintah menyerahkan kewenangannya kepada KPU.
"Saya pikir semuanya harus menghornati dan kemudian mematuhi setelah menjalankan apa yang diatur dalam PKPU tersebut. Kami tentu jalankan PKPU tersebut karena sampai hari ini PKPU itu belum dibatalkan," ujarnya.
Lain lagi dari pihak Bawaslu. Ketua Bawaslu Abhan pun kekeuh dengan pendiriannya. Dengan tegas, Abhan mengatakan bahwa keputusan Bawaslu untuk meloloskan para mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg dipertimbangkan melalui Undang-Undang Dasar dan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi pertimbangan pertama adalah UUD yaitu adalah hak untuk dipilih, kmdn UU pasal 7, kemudian putusan MK dan kalau tidak salah ada 4 putusan MK bahwa mengenai hak dipilih itu adalah yang bisa dibatasi oleh dua, dengan UU ataupun dengan keputusan pengadilan," ujarnya.
Oleh karena itu, Bawaslu selain bertugas sebagai pengawas dan pencegahan, Bawaslu pun memiliki fungsi untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu melalui proses yudifikasi.
"Apa yang saat ini kami putuskan terkait dengan adanya sengketa proses Daftar Caleg Sementara (DCS) kemudian putusan beberapa Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota kami berpedoman pada Undang-Undang Dasar," ujarnya.
Baca Juga: DKPP, KPU dan Bawaslu Akan Bertemu Bahas Bacaleg Eks Koruptor
Oleh karena itu Abhan menilai keputusan Bawaslu dengan meloloskan para mantan narapidana korupsi itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Maka berpedoman dari itulah kamu memutuskan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi bahwa ketika bacaleg di KPU Kabupaten Kota Provinsi dinyatakan lolos maka putusan kami menyatakan itu memenuhi syarat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi APBD, Ini Daftarnya
-
DKPP, KPU dan Bawaslu Akan Bertemu Bahas Bacaleg Eks Koruptor
-
Bawaslu Ingatkan Prabowo - Sandiaga Tak Berpolitik di Kampus
-
Eks Koruptor Lolos Nyaleg, KPU-Bawaslu Jangan Saling Menyalahkan
-
Kasus Jalan Nangka, Ketua DPRD Depok Siap Diperiksa Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU