Suara.com - Polemik lolosnya belasan mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif masih berbuntut panjang. Pasalnya, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih 'kekeuh' dengan aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak.
Hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II yang mengundang pihak KPU dan Bawaslu. Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron sempat menanyakan keputusan hukum yang bisa disepakati oleh keduanya perihal nasib para bacaleg itu.
"Saya mohon penjelasan kepada KPU dan Bawaslu supaya ada kepastian hukum karena beberapa bacaleg ini juga butuh kepastian hukum mana yang akan menjadi pegangan," kata Herman di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Kemudian, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa pihaknya tetap akan menjalankan Peraturan KPU (PKPU). Pasalnya, penetapan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 telah melalui proses perdebatan yang panjang. Sampai akhirnya, baik dari pihak DPR maupun Pemerintah menyerahkan kewenangannya kepada KPU.
"Saya pikir semuanya harus menghornati dan kemudian mematuhi setelah menjalankan apa yang diatur dalam PKPU tersebut. Kami tentu jalankan PKPU tersebut karena sampai hari ini PKPU itu belum dibatalkan," ujarnya.
Lain lagi dari pihak Bawaslu. Ketua Bawaslu Abhan pun kekeuh dengan pendiriannya. Dengan tegas, Abhan mengatakan bahwa keputusan Bawaslu untuk meloloskan para mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg dipertimbangkan melalui Undang-Undang Dasar dan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Jadi pertimbangan pertama adalah UUD yaitu adalah hak untuk dipilih, kmdn UU pasal 7, kemudian putusan MK dan kalau tidak salah ada 4 putusan MK bahwa mengenai hak dipilih itu adalah yang bisa dibatasi oleh dua, dengan UU ataupun dengan keputusan pengadilan," ujarnya.
Oleh karena itu, Bawaslu selain bertugas sebagai pengawas dan pencegahan, Bawaslu pun memiliki fungsi untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu melalui proses yudifikasi.
"Apa yang saat ini kami putuskan terkait dengan adanya sengketa proses Daftar Caleg Sementara (DCS) kemudian putusan beberapa Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota kami berpedoman pada Undang-Undang Dasar," ujarnya.
Baca Juga: DKPP, KPU dan Bawaslu Akan Bertemu Bahas Bacaleg Eks Koruptor
Oleh karena itu Abhan menilai keputusan Bawaslu dengan meloloskan para mantan narapidana korupsi itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Maka berpedoman dari itulah kamu memutuskan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi bahwa ketika bacaleg di KPU Kabupaten Kota Provinsi dinyatakan lolos maka putusan kami menyatakan itu memenuhi syarat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi APBD, Ini Daftarnya
-
DKPP, KPU dan Bawaslu Akan Bertemu Bahas Bacaleg Eks Koruptor
-
Bawaslu Ingatkan Prabowo - Sandiaga Tak Berpolitik di Kampus
-
Eks Koruptor Lolos Nyaleg, KPU-Bawaslu Jangan Saling Menyalahkan
-
Kasus Jalan Nangka, Ketua DPRD Depok Siap Diperiksa Polisi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
Terkini
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan