Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar menindak pejabat daerah yang terjerat tindak pidana korupsi. Tak hanya penindakan, KPK juga mengupayakan berbagai langkah untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
Ketua KPK, Agus Rahadjo mengambil langkah dengan mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk terus memperbaiki verifikasi data terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Di mana sudah ada sekitar 2 ribu data PNS telah diblokir meski masih menjabat di instansi pemerintah.
Agus menegaskan, berdasarkan undang-undang, bila Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan tindakan korupsi, maka dapat diberhentikan secara tidak hormat.
"Secara konsisten, dalam undang-undang jelas, kalau orang melakukan kejahatan jabatan itu diberhentikan dengan tidak hormat. Itu yang kami terima masukan itu. Kemudian kenyataannya, masih banyak ASN tadi yang masih menduduki jabatan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Maka itu, KPK terus melakukan sosialisasi straregi nasional pencegahan korupsi di instansi pemerintah. Termasuk memperbaiki sistem ASN yang sudah terlibat korupsi.
" KPK dalam hal ini trigger mekanisme. Mendorong langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan," ujar Agus.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, terus berupaya dalam melakukan data kepada PNS yang masih aktif dan terlibat kasus korupsi. Hal itu, kata dia, sudah dilakukan sejak tahun 2015.
"Tahun 2015 Kami mendata ulang PNS, karena itu tugas BKN. Dari hasil itu, kami menemukan 97 ribu PNS yang tidak mendaftarkan diri kembali dengan berbagai sebab," sebut Bima.
Dari data 97 ribu PNS, setelah dicek ada yang tidak mengisi datanya kembali, lantaran masih menjalani masa tahanan. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Roy Suryo Diminta Kemenpora Kembalikan 3.226 Barang Negara
"Itu, ada banyak data, kami mengalami kesulitan untuk menelusuri data-data itu. Karena putusan pengadilan tidak tercantum leadnya. Jadi kami harus betul-betul memastikan kalau dia benar-benar PNS. Butuh waktu memvalidasi dan memverifikasi agar data-data itu tidak diterapkan pada orang yang keliru," tutur Bima.
Setelah itu, KPK melalui deputi pencegahan telah menyurati ke BKN pada 1 Maret 2018 tentang pengawasan kepegawaian. Sehingga BKN langsung merespon, sehingga ditelusuri sebanyak 317 PNS sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara 2.357 diketahui masih aktif sebagai PNS.
"Kami sudah respons. Berdasarkan pertemuan dengan KPK, data 2.357 PNS sudah kami blokir demi mencegah potensi kerugian negara dan tindak lanjut masalah tersebut. Data masih terus berkembang," tutup Bima.
Berita Terkait
-
Suap Berjamaah DPRD Malang, Mendagri Keluarkan Diskresi
-
Korupsi Berjamaah DPRD Malang, Mendagri Konsultasi dengan KPK
-
Terima SPDP, KPK Bantu Polisi Selidik Kasus Nur Mahmudi
-
Polisi Segera Periksa Nur Mahmudi Tersangka Korupsi Jalan Nangka
-
41 Anggota Dewan Jadi Tersangka Suap, Kota Malang Terancam Lumpuh
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan
-
Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
-
Blak-blakan Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono agar Kemlu Tak Raih Nilai Merah
-
Tragedi Maut di Exit Tol Krapyak Semarang: Bus Cahaya Trans Terguling, 15 Nyawa Melayang
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera