Suara.com - Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ke-41 wakil rakyat di Kota Malang itu diduga menerima suap dan gratifikasi kasus pembahasan APBD-Perubahan di Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang yang sudah berstatus tersngka baru saja diumumkan KPK pada Senin (3/9/2018) sore kemarin. Sementara 19 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Total ada 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014- 2019.
"Total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Kasus ini meruapakan pendalaman dari perkara yang menyangkut Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni.
"Kasus ini menunjukan bagaimana korupsi dilakukan secara masal, melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan anggaran," ujar Basaria.
22 Anggota DPRD Kota Malang diduga mendapatkan hadiah uang dari Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton dengan nominal yang bervariasi, yakni Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta.
Atas perbuatannya 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 hurf a atau pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tagun 1999 tentang oemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
KPK terus mendalami kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 yang dikenal dengan uang "pokir" senilai Rp 700 juta, korupsi "uang sampah" senilai Rp 300 juta dan fee satu persen dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 senilai Rp 5,8 miliar.
Roda Pemerintahan Terancam Lumpuh
Dengan penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersangka korupsi oleh KPK, menjadikan kursi wakil rakyat di Kota Malang kini hanya bersisa empat orang saja. Mereka adalah Abdurrochman (PKB) selaku wakil ketua dan pimpinan dewan satu-satunya yang tersisa, Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDIP) dan Tutuk Haryani (PDIP).
Kondisi ini mengancam DPRD serta roda pemerintahan di Kota Malang lumpuh. Sejumlah agenda pemerintahan dilaporkan terganggu, bahkan terhenti. Agenda pembahasan APBD Perubahan di Pemkot Malang tahun 2018 mandeg. Sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) juga tak bisa dilanjutkan.
Pemkot Malang bergerak cepat, Sekda Kota Malang, Wasto mengatakan, sudah ada pertemuan antara Pemkot Malang, Pemprov Jawa Timur dan Kemendagri untuk membahas masalah tersebut.
"Sejumlah kebijakan yang memerlukan keterlibatan fungsi dewan sudah kami inventarisasi. Kami laporkan ke pemprov dan Kemendagri," ujar Wasto seperti dilansir Antara, Senin (3/9/2018).
Selain menyasar puluhan anggota dewan, kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 ini juga menyeret sejumlah pejabat Pemkot Malang. Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton divonis 2 tahun penjara, mantan Kepala Dinas PUPR Djarot Edi S divonis 2 tahun 8 bulan.
Berita Terkait
-
2 Mahasiswa Universitas Brawijaya Ciptakan Alat Deteksi Bencana
-
Kasus PLTU Riau 1, Dirut Pertamina Tak Datang Diperiksa KPK
-
22 Anggota DPRD Kota Malang Langsung Dijebloskan ke Tahanan
-
Kapan Sofyan Basir Diperiksa KPK untuk Tersangka Idrus Marham?
-
41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa