Suara.com - Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos. Polisi juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Nur Mahmudi.
Selain Nur Mahmudi, polisi juga akan memeriksa bekas Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Terhadap MNI (Nur Mahmudi) dan HP (Harry) sudah dikirim panggilan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2018).
Terkait kasus ini, jadwal pemeriksaan terhadap Nur dan Harry dilakukan terpisah. Polisi bakal lebih dulu memeriksa Harry pada Rabu (5/9) besok. Sedangkan Nur Mahmudi akan diperiksa pada Kamis (6/9).
"Keduanya dijadwakan pemeriksaan pada Minggu ini," kata dia.
Namun, Argo tak menerangkan materi pemeriksaan yang akan disampaikan penyidik Polres Kota Depok yang menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Dia juga belum bisa memastikan apakah keduanya akan memenuhi panggilan atau tidak.
"Nanti ya kita lihat aja jadwal (pemeriksaannya)," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8).
Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu tidak ditahan.
Baca Juga: Tak Setuju PKPU, PAN Ganti 2 Bakal Caleg Mantan Koruptor
Selain Nur, polisi turut menetapkan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan praktik korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi masih aktif sebagai Wali Kota Depok.
Berita Terkait
-
22 Anggota DPRD Kota Malang Langsung Dijebloskan ke Tahanan
-
Polemik Eks Koruptor KPU-Bawaslu Turunkan Kepercayaan Publik
-
Kasus Idrus Marham, Golkar Terancam Kena Pasal Korupsi Koorporasi
-
Mahfud MD: Yang Cari Jabatan Itu Mencari Kesempatan untuk Korupsi
-
Eks Koruptor Lolos Bacaleg, Bawaslu dan KPU Saling Klaim Benar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir