Suara.com - Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos. Polisi juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Nur Mahmudi.
Selain Nur Mahmudi, polisi juga akan memeriksa bekas Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Terhadap MNI (Nur Mahmudi) dan HP (Harry) sudah dikirim panggilan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2018).
Terkait kasus ini, jadwal pemeriksaan terhadap Nur dan Harry dilakukan terpisah. Polisi bakal lebih dulu memeriksa Harry pada Rabu (5/9) besok. Sedangkan Nur Mahmudi akan diperiksa pada Kamis (6/9).
"Keduanya dijadwakan pemeriksaan pada Minggu ini," kata dia.
Namun, Argo tak menerangkan materi pemeriksaan yang akan disampaikan penyidik Polres Kota Depok yang menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Dia juga belum bisa memastikan apakah keduanya akan memenuhi panggilan atau tidak.
"Nanti ya kita lihat aja jadwal (pemeriksaannya)," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8).
Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu tidak ditahan.
Baca Juga: Tak Setuju PKPU, PAN Ganti 2 Bakal Caleg Mantan Koruptor
Selain Nur, polisi turut menetapkan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan praktik korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi masih aktif sebagai Wali Kota Depok.
Berita Terkait
-
22 Anggota DPRD Kota Malang Langsung Dijebloskan ke Tahanan
-
Polemik Eks Koruptor KPU-Bawaslu Turunkan Kepercayaan Publik
-
Kasus Idrus Marham, Golkar Terancam Kena Pasal Korupsi Koorporasi
-
Mahfud MD: Yang Cari Jabatan Itu Mencari Kesempatan untuk Korupsi
-
Eks Koruptor Lolos Bacaleg, Bawaslu dan KPU Saling Klaim Benar
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru