Suara.com - Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos. Polisi juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Nur Mahmudi.
Selain Nur Mahmudi, polisi juga akan memeriksa bekas Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Terhadap MNI (Nur Mahmudi) dan HP (Harry) sudah dikirim panggilan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2018).
Terkait kasus ini, jadwal pemeriksaan terhadap Nur dan Harry dilakukan terpisah. Polisi bakal lebih dulu memeriksa Harry pada Rabu (5/9) besok. Sedangkan Nur Mahmudi akan diperiksa pada Kamis (6/9).
"Keduanya dijadwakan pemeriksaan pada Minggu ini," kata dia.
Namun, Argo tak menerangkan materi pemeriksaan yang akan disampaikan penyidik Polres Kota Depok yang menangani kasus dugaan korupsi tersebut. Dia juga belum bisa memastikan apakah keduanya akan memenuhi panggilan atau tidak.
"Nanti ya kita lihat aja jadwal (pemeriksaannya)," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8).
Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu mencapai Rp 10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu tidak ditahan.
Baca Juga: Tak Setuju PKPU, PAN Ganti 2 Bakal Caleg Mantan Koruptor
Selain Nur, polisi turut menetapkan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan praktik korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi masih aktif sebagai Wali Kota Depok.
Berita Terkait
-
22 Anggota DPRD Kota Malang Langsung Dijebloskan ke Tahanan
-
Polemik Eks Koruptor KPU-Bawaslu Turunkan Kepercayaan Publik
-
Kasus Idrus Marham, Golkar Terancam Kena Pasal Korupsi Koorporasi
-
Mahfud MD: Yang Cari Jabatan Itu Mencari Kesempatan untuk Korupsi
-
Eks Koruptor Lolos Bacaleg, Bawaslu dan KPU Saling Klaim Benar
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG