Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Depok dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka dengan tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.
Terbitnya SPDP dari kepolisian itu membuat KPK dapat leluasa melakukan supervisi kasus yang menyeret kader PKS tersebut.
"Unit koordinasi dan supervisi KPK telah menerima SPDP kasus Depok (Nur Mahmudi) pada hari Senin, 3 September 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi Selasa (4/9/2018).
Menurut Febri, penyidik KPK kini dapat melakukan koordinasi dan menyampaikan kebutuhan Polresta Kota Depok dalam mengusut proyek jalan yang diduga merugikan negara Rp 10,7miliar itu.
"Sesuai ketentuan di Pasal 50 Undang-Undang KPK maka porsi KPK adalah melakukan koordinasi. Jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara," Febri menjelaskan.
Menurut Febri, sejauh ini Polresta Depok belum mendapati kendala dalam penangana kasus Nur Mahmudi tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara kasus tersebut pada Senin (20/8/2018).
"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Total kerugian Negara atas dugaan kasus tersebut mencapai Rp 10,7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu belum ditahan. Argo mengatakan, alasan Nur Mahmudi tidak ditahan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.
Baca Juga: Penelitian: Gaya Mengemudi Perempuan Lebih Baik dari Lelaki
Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Berita Terkait
-
Polisi Segera Periksa Nur Mahmudi Tersangka Korupsi Jalan Nangka
-
41 Anggota Dewan Jadi Tersangka Suap, Kota Malang Terancam Lumpuh
-
Kasus PLTU Riau 1, Dirut Pertamina Tak Datang Diperiksa KPK
-
22 Anggota DPRD Kota Malang Langsung Dijebloskan ke Tahanan
-
Kapan Sofyan Basir Diperiksa KPK untuk Tersangka Idrus Marham?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara
-
Megawati: Kalau Diam Saya Manis, Tapi Kalau Urusan Partai Saya Laki-laki!
-
Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
-
Kemenkes Waspadai Leptospirosis Pascabanjir, Gejalanya Mirip Demam Biasa tapi Bisa Mematikan
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan