Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Depok dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka dengan tersangka mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.
Terbitnya SPDP dari kepolisian itu membuat KPK dapat leluasa melakukan supervisi kasus yang menyeret kader PKS tersebut.
"Unit koordinasi dan supervisi KPK telah menerima SPDP kasus Depok (Nur Mahmudi) pada hari Senin, 3 September 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi Selasa (4/9/2018).
Menurut Febri, penyidik KPK kini dapat melakukan koordinasi dan menyampaikan kebutuhan Polresta Kota Depok dalam mengusut proyek jalan yang diduga merugikan negara Rp 10,7miliar itu.
"Sesuai ketentuan di Pasal 50 Undang-Undang KPK maka porsi KPK adalah melakukan koordinasi. Jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara," Febri menjelaskan.
Menurut Febri, sejauh ini Polresta Depok belum mendapati kendala dalam penangana kasus Nur Mahmudi tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara kasus tersebut pada Senin (20/8/2018).
"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Total kerugian Negara atas dugaan kasus tersebut mencapai Rp 10,7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu belum ditahan. Argo mengatakan, alasan Nur Mahmudi tidak ditahan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.
Baca Juga: Penelitian: Gaya Mengemudi Perempuan Lebih Baik dari Lelaki
Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Berita Terkait
-
Polisi Segera Periksa Nur Mahmudi Tersangka Korupsi Jalan Nangka
-
41 Anggota Dewan Jadi Tersangka Suap, Kota Malang Terancam Lumpuh
-
Kasus PLTU Riau 1, Dirut Pertamina Tak Datang Diperiksa KPK
-
22 Anggota DPRD Kota Malang Langsung Dijebloskan ke Tahanan
-
Kapan Sofyan Basir Diperiksa KPK untuk Tersangka Idrus Marham?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan
-
Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?