Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendesak Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengembalikan 3.226 unit barang aset negara yang belum dikembalikan.
Desakan itu menyusul beredarnya surat yang diterbitkan Kemenpora untuk Roy Suryo berisi permohonan agar mengembalikan sejumlah barang milik negara (BMN).
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan, mengembalikkan aset-aset negara merupakan kewajiban yang dilakukan pejabat negara jika sudah tidak lagi menjabat.
Menurutnya, menjaga aset negara merupakan bentuk tanggung jawab moral seorang pejabat negara.
"Kewajiban pejabat negara (mengembalikan), apalagi eks menteri. Itu merupakan tanggung jawab moral untuk taat menjaga pembendaharaan negara. Tapi itu kan sudah ada mekanismenya sendiri," ujar Hasto di Posko Cemara, Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Hasto mengatakan, berdasarkan surat yang diterbitkan Kemenpora, Roy Suryo seharusnya segera mengembalikkan aset-aset negara.
"Itu sudah ada mekanismenya, surat itu kan sudah melebihi anjuran,” tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo diduga belum mengembalikan sejumlah barang milik negara yang dikelola Kementerian Pemuda dan Olahraga, meski sudah sejak lama tak lagi menjabat sebagai menteri institusi tersebut.
Dugaan itu mencuat setelah sepucuk surat yang diterbitkan Kemenpora untuk Roy Suryo perihal permohonan pengembalian barang, beredar melalui aplikasi obrolan WhatsApp awak media, Selasa (4/9/2018)
Baca Juga: Madura United Taklukkan Selangor FA di Pamekasan
"Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan demi terwujudnya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum pengelolaan BMN di lingkungan Kemenpora serta menindaklanjuti surat Menpora Nonor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang pengembalian BMN Kemenpora yang kemudian direspons oleh bapak melalui surat tertanggal 3 Agustus 2016, bersama ini dengan hormat kami sampaikan pemberitahuan kepada bapak bahwa tim BPK yang melakukan pemeriksaan di Kemenpora dalam 3 bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kemenpora yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mohon kiranya Bapak bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku."
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengakui Surat bernomor 523/SET.BIII/V/2018 tersebut diterbitkan lembaganya.
”Itu asli, diterbitkan tanggal 1 Mei lalu. Tapi saya kok kaget ya bisa beredar sekarang,” kata Gatot saat dihubungi, Selasa siang.
Ia juga menuturkan, hingga kekinian belum ada perkembangan atas surat tersebut. Artinya, Roy Suryo belum merespons balik surat maupun permohonan yang terdapat di dalamnya.
Gatot mengungkapkan, surat yang beredar tersebut adalah kali ketiga diterbitkan untuk Roy Suryo. Dua surat sebelumnya diterbitkan tahun 2014 dan 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka