Suara.com - Kuasa Hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memutuskan akan mengajukan memori kasasi (memori banding) kepada Mahkamah Agung (MA) menyusul Putusan PN Jaksel yang membatalkan putusan BANI dalam perkara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas.
"Kami tidak sepakat dengan Putusan Majelis Hakim PN Jaksel yang menyatakan perkara ini nebis in idem, jadi kami akan melanjutkan upaya hukum yang lainnya, yaitu mengajukan memori kasasi," kata Adhitya Yulwansyah, Kuasa Hukum BANI dalam keterangannya.
Nebis in Idem adalah salah satu asas dalam hukum, yang artinya perkara dengan subjek dan objek yang sama yang sebelumnya pernah diperiksa tidak boleh diperiksa lagi pada tingkat peradilan yang sama.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jaksel yang terdiri dari Florensia, Mery Taat dan Krisnugrogo menyatakan perkara ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012, karenanya nebis in idem.
Bagi kuasa hukum BANI, dasar putusan PN Jaksel yang membatalkan putusan BANI dengan alasan nebis in idem itu tidak tepat, mengingat nebis in idem tidak termasuk dalam Pasal 70 UU No. 1999 yang mengatur alasan-alasan yang dapat digunakan untuk membatalkan putusan arbitrase secara limitatif.
Selain itu eksepsi nebis in idem telah dipertimbangkan oleh Majelis Arbitrase dan dalam pasal 62 ayat (4) UU No. 30 tahun 1999 disebutkan jika Pengadilan Negeri tidak memeriksa pertimbangan majelis arbitrase.
"Jika PN Jaksel berpandangan nebis in idem karena perkara Geodipa vs Bumigas pernah diperiksa, maka logikanya PN Jakarta Selatan harusnya menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase yang diajukan Bumigas karena sebelumnya pembatalan pernah diajukan pada tahun 2008 PN Jaksel" kata Adhitya, yang juga pengacara dari kantor hukum Yulwansyah, Balfas & Partners itu.
Dirinya juga menyampaikan bahwa perkara yang sebelumnya sudah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 586/Pdt.Sus/2012 namun dalam putusan itu tidak disebutkan akibat dari pembatalan, sehingga putusan arbitrase sebelumnya dianggap tidak pernah ada sehingga permohonan arbitrase Geodipa tidak nebis in idem.
Sementara itu Kamil Zacky Permandha, kuasa hukum BANI yang lainnya menjelaskan, bahwa sengketa Geo Dipa - Bumigas yang diputuskan BANI tertanggal 30 Mei 2018 telah mengabulkan permohonan Geo Dipa, yang menyatakan Bumigas wanprestasi dan perjanjian dinyatakan berakhir.
Putusan BANI tersebut telah diambil secara bulat oleh 3 arbiter. Putusan itu bersifat final dan mengikat para pihak.
"Putusan yang telah dikeluarkan oleh BANI seharusnya ditaati oleh Pengadilan sesuai ketentuan UU Arbitrase," tegas Adhitya.
Dia juga menambahkan, para pihak telah sepakat bahwa apabila terjadi sengketa terkait perjanjian akan diselesaikan di BANI dan keputusannya bersifat final serta mengikat.
"Sesuai ketentuan Undang-Undang Arbitrase No. 30 tahun 1999, dengan adanya klausul BANI dalam perjanjian, maka seluruh sengketa terkait perjanjian harus diselesaikan di BANI. Pengadilan Negeri tidak berhak memeriksa sengketa perjanjian. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa perkara ini," katanya.
Dia juga menjelaskan, karena dari awal kesepakatan para pihak adalah hanya 1, hanya arbitrase. Artinya, hal itu pada hakikatnya adalah berdasarkan kesepakatan para pihak.
"Klausul arbitrase adalah kesepakatan yang harus dianggap sebagai Undang Undang bagi para pihak yang membuatnya," tambah Kamil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka