Suara.com - Perusahaan milik negara di bidang panas bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) sangat menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang secara yuridis dinilai bertentangan dengan UU Arbitrase dan fakta persidangan.
Putusan majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Florensasi Susana sebagai hakim ketua mengabulkan satu permohonan PT Bumigas Energi dan menolak dua permohonan lainnya.
"Di dalam putusannya, majelis hakim hanya mempertimbangkan alasan-alasan yang di luar dari yang diatur di dalam Pasal 70 UU Arbitrase," kata Kuasa Hukum Geo Dipa Asep Ridwan dari kantor pengacara law AHP di Jakarta.
Padahal, lanjut Asep, sebagaimana dimaksudkan oleh UU Arbitrase dan dipertegas oleh pendapat ahli di persidangan, Pasal 70 UU Arbitrase bersifat limitatif.
"Pertimbangan ini bertentangan pula dengan pernyataan majelis hakim sendiri, di mana di dalam putusan sela pada intinya menyatakan bahwa majelis hakim hanya akan berpedoman pada Pasal 70 UU Arbitrase dalam memeriksa perkara pembatalan ini," katanya.
Terhadap Putusan Majelis Hakim atas Perkara PN Jaksel No. 529/Pdt.ARB/2018/PN. Jkt.Sel, Selasa, 4 September 2018 itu PT Geo Dipa Energi (Persero) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pihak Geo Dipa Energi juga berpandangan bahwa putusan PN Jaksel itu juga belum berkekuatan hukum tetap.
"Perlu untuk digarisbawahi bahwa upaya-upaya dari Bumigas selama ini, termasuk dengan mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase, sangat mengganggu keberlangsungan proyek Dieng Patuha," ujar Asep.
Padahal, pemerintah sedang menggadang-gadang program pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia.
Terkait dengan hal ini Geo Dipa juga mencadangkan haknya untuk mengajukan upaya hukum lainnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Tangis Laras Faizati Usai Divonis Bebas Besryarat
-
Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan