Suara.com - A (22), pegawai toko bangunan di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, ditangkap polisi gara-gara nekat mencium hingga memar ringan alias cupang bagian leher dan dada gadis di bawah umur.
Ia melakukan pelecehan tersebut terhadap gadis berusia 16 tahun di depan salah satu SD, Minggu (2/9) akhir pekan lalu. Selang sehari, Senin (3/9), ia dicokok polisi.
Informasi yang didapat Serujambi.com—jaringan Suara.com, Jumat (7/9/2018), kejadian itu berawal pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 Wib.
Ketika itu, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk mengambil baju di rumah temannya. Namun, hingga malam hari korban tak kunjung pulang.
Lalu keluarga korban mencari korban. Keesokan harinya, korban ditemukan di rumah temannya dengan kondisi sok berat. Korban segera dibawa pulang oleh keluarganya.
Mendapat pengakuan dari Bunga—bukan nama sebenarnya—bahwa ia telah dicabuli A, keluarga korban bergegas melaporkan kejadian itu ke Polres Batanghari.
Kasat Reskrim Polres Batanghari Ajun Komisaris Dhadag Anindito saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Tersangka sudah kami tangkap. Berdasarkan visum korban, ditemukan bekas luka karena dilecehkan tersangka,” kata Dhadag.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Idrus Marham Minta Politisi Golkar yang Korupsi, Kembalikan Uang
Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul “Cupang Leher dan Dada Gadis Pemayung, Oknum Karyawan Toko Ditangkap”
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total