Suara.com - A (22), pegawai toko bangunan di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, ditangkap polisi gara-gara nekat mencium hingga memar ringan alias cupang bagian leher dan dada gadis di bawah umur.
Ia melakukan pelecehan tersebut terhadap gadis berusia 16 tahun di depan salah satu SD, Minggu (2/9) akhir pekan lalu. Selang sehari, Senin (3/9), ia dicokok polisi.
Informasi yang didapat Serujambi.com—jaringan Suara.com, Jumat (7/9/2018), kejadian itu berawal pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 Wib.
Ketika itu, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk mengambil baju di rumah temannya. Namun, hingga malam hari korban tak kunjung pulang.
Lalu keluarga korban mencari korban. Keesokan harinya, korban ditemukan di rumah temannya dengan kondisi sok berat. Korban segera dibawa pulang oleh keluarganya.
Mendapat pengakuan dari Bunga—bukan nama sebenarnya—bahwa ia telah dicabuli A, keluarga korban bergegas melaporkan kejadian itu ke Polres Batanghari.
Kasat Reskrim Polres Batanghari Ajun Komisaris Dhadag Anindito saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Tersangka sudah kami tangkap. Berdasarkan visum korban, ditemukan bekas luka karena dilecehkan tersangka,” kata Dhadag.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Idrus Marham Minta Politisi Golkar yang Korupsi, Kembalikan Uang
Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul “Cupang Leher dan Dada Gadis Pemayung, Oknum Karyawan Toko Ditangkap”
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar