Suara.com - Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana memberikan kenaikan uang bonus bagi para atlet yang berhasil meraih medali pada Asian Games 2018.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Ratiyono menegaskan, pembatalan itu agar para atlet tak berlebihan ’diguyur’ bonus.
Ratiyono mengatakan, besaran uang bonus yang diberikan kepada para atlet asal Jakarta sudah tertuang dalam aturan.
Acuannya ada pada Keputusan Gubernur Nomor 1203 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan Serta Penghargaan Prestasi Olahraga dan Pemuda.
"Karena kami sudah punya aturan dan pergubnya sudah terbit pada Agustus, maka itu yang dipatuhi. Jangan kemudian atlet diguyur bonus yang berlebihan," kata Ratiyono saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
Sesuai aturan pergub tersebut, peraih medali emas akan mendapatkan bonus dari Pemprov DKI sebesar Rp 300 juta.
Sementara untuk atlet peraih perak akan mendapatkan Rp 150 juta dan atlet peraih perunggu mendapat Rp 90 juta.
Ratiyono menjelaskan, para atlet telah mendapatkan bonus dari pemerintah pusat dengan nominal yang cukup tinggi.
Pemerintah tingkat daerah kota atau kabupaten juga akan memberikan bonus sebagai bentuk apresiasi telah mengharumkan nama Indonesia.
Baca Juga: Komisi Yudisial Diminta Turun Tangan Sikapi Putusan PN Jaksel
Ratiyono memberi contoh, negara Jepang tak memberikan bonus apa pun bagi para atlet yang meraih medali, karena mengharumkan negara menjadi kewajiban warga.
Korea Selatan juga tak memberikan bonus berlebihan bagi para atletnya, tapi hanya menghapus wajib militer karena telah berhasil menjaga nama baik negara.
Menurut Ratiyono, kalau para atlet mendapatkan banyak bonus, maka hal itu akan membuat para atlet menjadi terlalu nyaman.
Dengan berbagai pertimbangan, maka Pemprov DKI memutuskan untuk membatalkan memberi kenaikan bonus pada para atlet.
"Akhirnya nanti sudah nyaman. Yang kami dorong adalah semangat berjuangnya. Jangan kemudian ’ah sudah nyaman’, begitu," ungkap Ratiyono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka