Suara.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel terkait sengketa BUMN panas bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi dinilai memiliki banyak kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Karena itu untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, Komisi Yudisial (KY) diminta untuk menyikapi masalah ini, sesuai koridor hukum dan perundangan yang berlaku," kata Koordinator Forum Peduli (FP) BUMN Romadhon Jasn dalam keterangannya, Senin (10/9/2018).
Pada 4 September 2018, Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Florensani Susana sebagai hakim ketua, Mery Taat Anggarasih sebagai hakim anggota 1 dan Krisnugroho sebagai hakim anggota 2, menyatakan mengabulkan permintaan Bumigas untuk membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 922/2017 tanggal 30 Mei 2018.
Putusan BANI tersebut mengenai soal perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005.
Menurut Romadhon, sejumlah kejanggalan dalam persidangan dan keputusannya itu dipandang perlu dipersoalkan oleh KY, bahkan jika perlu Majelis Hakim PN Jaksel yang terlibat dalam persoalan ini bisa dipanggil untuk melakukan klarifikasi.
"KY dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, serta dapat menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta hal-hal lainnya yang terkait hakim," kata Romadhon.
Romadhon mencatat, setidaknya ada tiga kejanggalan yang bisa dipersoalkan oleh KY dalam persidangan dan Putusan Sidang PN Jaksel tersebut.
Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri memeriksa kembali perkara yang sudah diperiksa di BANI. Seolah-olah upaya pembatalan Putusan BANI ke Pengadilan Negeri adalah upaya Banding.
Kedua, fakta persidangan menunjukkan 2 orang saksi yang diajukan Bumigas tidak disumpah, namun kemudian keterangan 2 saksi Bumigas ini menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel dalam memutus perkara ini.
Ketiga, pertimbangan Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan alasan Nebis In Idem, padahal secara jelas alasan pembatalan Putusan Arbitrase menurut UU Arbitrase hanyalah terbatas pada pasal 70, dan alasan Bumigas menurut pasal 70 ini adalah adanya tipu muslihat dalam persidangan BANI.
"Tapi justru mengenai tipu muslihat ini tidak pernah dipertimbangkan sama sekali oleh Majelis Hakim. Ini kan janggal," kata Romadhon.
BANI dan Geo Dipa telah mencium soal kejanggalan ini karenanya merespon langsung hasil Putusan PN Jaksel ini dengan mengajukan memori kasasi (memori banding) kepada Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid