Suara.com - Puluhan hakim melaporkan Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wadji ke Polda Metro Jaya, lantaran dianggap telah menuduh mereka terkait praktik pungutan liar dalam acara turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP).
Para hakim melaporkan Farid Wadji atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media massa.
"Dia (Farid Wadji) menyatakan penyelenggaraan turnamen tenis PTWP di Denpasar Bali ada pungli. Setiap pengadilan tingkat banding dipungli Rp 150 juta. Hal ini tidak benar, maka kami lapor polisi," kata Juru Bicara Mahmakah Agung Suhadi seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Ia mengatakan, pernyataan Farid mengenai tuduhan pungli itu terdapat dalam pemberitaan di salah satu media cetak nasional edisi Rabu (12/9/2018).
Suhadi mengklaim, dana ratusan juta rupiah yang dimaksud Farid itu sebenarnya iuran para hakim.
"Padahal turnamen ini dibiayai oleh PTWP tingkat pusat, melalui iuran bulanan masing-masing hakim,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, turnamen tenis yang digelar PTWP merupakan kegiatan tahunan yang sudah berlangsung sejak 1950.
Seharusnya, kata dia, Farid sebagai salah satu komisioner KY bisa mengklarifikasi kepada para hakim sebelum memberikan pernyataan kepada publik.
"Ada isu Rp 150 juta setiap pengadilan banding itu harus diklarifikasi, tapi tak ada,” tukasnya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Ikut Rapat TKN Susun Rencana Kampanye Pilpres 2019
Sejauh ini, Suhadi tak mengetahui apakah tuduhan pungli itu disampaikan Farid secara personal atau mewakili institusi KY.
"Itu yang dipertanyakan, Apakah atas nama pribadi atas lembaga? Nanti penyidik yang akan mengklarifikasi," katanya.
Setidaknya, ada dua laporan yang telah diterima polisi atas aksi pungli yang dituduhkan kepada para hakim.
Dua laporan itu telah teregistrasi dengan nomir LP/4965/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum dan LP/4966/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum. Meski demikian, terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan.
Dalam dua laporan itu, para hakim memasukan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 huruf A ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement