Suara.com - Puluhan hakim melaporkan Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wadji ke Polda Metro Jaya, lantaran dianggap telah menuduh mereka terkait praktik pungutan liar dalam acara turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP).
Para hakim melaporkan Farid Wadji atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media massa.
"Dia (Farid Wadji) menyatakan penyelenggaraan turnamen tenis PTWP di Denpasar Bali ada pungli. Setiap pengadilan tingkat banding dipungli Rp 150 juta. Hal ini tidak benar, maka kami lapor polisi," kata Juru Bicara Mahmakah Agung Suhadi seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Ia mengatakan, pernyataan Farid mengenai tuduhan pungli itu terdapat dalam pemberitaan di salah satu media cetak nasional edisi Rabu (12/9/2018).
Suhadi mengklaim, dana ratusan juta rupiah yang dimaksud Farid itu sebenarnya iuran para hakim.
"Padahal turnamen ini dibiayai oleh PTWP tingkat pusat, melalui iuran bulanan masing-masing hakim,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, turnamen tenis yang digelar PTWP merupakan kegiatan tahunan yang sudah berlangsung sejak 1950.
Seharusnya, kata dia, Farid sebagai salah satu komisioner KY bisa mengklarifikasi kepada para hakim sebelum memberikan pernyataan kepada publik.
"Ada isu Rp 150 juta setiap pengadilan banding itu harus diklarifikasi, tapi tak ada,” tukasnya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Ikut Rapat TKN Susun Rencana Kampanye Pilpres 2019
Sejauh ini, Suhadi tak mengetahui apakah tuduhan pungli itu disampaikan Farid secara personal atau mewakili institusi KY.
"Itu yang dipertanyakan, Apakah atas nama pribadi atas lembaga? Nanti penyidik yang akan mengklarifikasi," katanya.
Setidaknya, ada dua laporan yang telah diterima polisi atas aksi pungli yang dituduhkan kepada para hakim.
Dua laporan itu telah teregistrasi dengan nomir LP/4965/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum dan LP/4966/IX/2018/PMJ Dit Reskrimum. Meski demikian, terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan.
Dalam dua laporan itu, para hakim memasukan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 huruf A ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!
-
Revisi Aturan Outsourcing, Wamenaker Jamin Tak Ganggu Iklim Investasi
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap
-
Dunia Pelototi Kasus Pembunuhan Jurnalis Rico Pasaribu: Investigasi Bongkar Kejanggalan Serius
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta