Suara.com - DPP Partai NasDem mencoret dua bakal calon legislatif (bacaleg) mantan napi korupsi atau koruptor yang masih ada dalam daftar caleg NasDem. Meski putusan Mahkamah Agung membolehkan mantan napi koruptor menjadi calon legislatif.
Ketua DPP partai NasDem Willy Aditya mengatakan, NasDem telah mencoret kedua bakal caleg tersebut dari daftar calon sementara (DCS) sebagai komitmen NasDem terhadap suara masyarakat dan pemberantasan korupsi.
Polemik boleh tidaknya mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif masih terus bergulir. Berpangkal dari PKPU No. 20 tahun 2018 Pasal 4 ayat 3 tentang larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).
Berlanjut sampai dengan pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung yang kemudian memutuskan bahwa Mantan Napi Koruptor tetap diperbolehkan menjadi caleg.
"Kita di NasDem sangat berkomitmen dengan perbaikan proses politik dari hulu. Hal ini kita lakukan sudah sesuai dengan semangat gerakan perubahan yang menjadi ciri dari politik NasDem," ucap Willy, Selasa (18/9/2018).
Dua bakal caleg tersebut terdaftar sebagai DCS DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Willy menjelaskan, DPP Partai NasDem bersama DPW NasDem Bengkulu telah memanggil kedua caleg tersebut. Keputusan tersebut diambil untuk kebaikan semua pihak karena suara masyarakat terkait dengan larangan tersebut harus menjadi perhatian partai politik.
"Keputusan ini diambil berdasarkan komitmen dan aspirasi masyarakat akan perlunya politik diisi oleh orang-orang bersih dan berintegritas," ujarnya. (Antara)
Baca Juga: KPK Cabut Hak Politik 26 Terpidana Koruptor
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT