Suara.com - Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menilai usulan debat capres/cawapres menggunakan bahasa Inggris adalah melanggar undang-undang dan tidak menghargai bahasa persatuan Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kata dia, mengatur bahwa dalam forum-foum resmi wajib menggunakan bahasa Indonesia.
"Soal penggunaan bahasa di forum resmi harus mengikuti peraturan perundang-undangan," kata Irma Suryani Chaniago di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Irma Suryani Chaniago mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers ketika menanggapi pernyataan Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto yang mengusulkan agar debat capres/cawapres menggunakan bahasa Inggris.
Ia menegaskan bahwa UU No. 24 Tahun 2009 menjadi landasan KPU mengatur format debat capres/cawapres, termasuk penggunaan bahasanya. Anggota Komisi IX DPR RI mengkritik kembali Yandri Susanto agar tidak melontarkan wacana yang aneh-aneh dan mengundang kontroversial.
Menurut dia, kalau ada yang mengusulkan debat capres/capares menggunakan bahasa Inggris, nanti ada lagi yang mengusulkan debat capres/cawapres menggunakan bahasa Arab dan bahasa lainnya.
"Sudahlah, jangan aneh-aneh," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Erma meminta semua pihak untuk menghormati bahasa Indonesia dan menghargai peraturan perundangan-undangan yang telah mengatur penggunaan bahasa Indonesia.
Irma mengatakan bahwa bangsa Indonesia harus menghormati perjuangan para pemuda yang mendeklarasikan Sumpah Pemuda. Menurut dia, usulan agar debat capres/cawapres menggunakan bahasa Inggris adalah usulan yang menabrak aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Debat Bahasa Inggris, Tim Jokowi Sindir Kubu Prabowo Lupa Budaya
Ia berpendapat bahwa masih banyak hal lain yang lebih penting daripada mengusulkan debat berbahasa Inggris yang tidak penting dan melanggar peraturan perundang-undangan.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari
-
Cak Imin Desak Pekerja Migran Harus Punya Ijazah Minimal SMA, Ternyata Ini Alasannya?
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Ramadan! DPRD Desak Pemprov DKI Tambah Kuota dan Atasi Sengkarut Distribusi Pangan Subsidi
-
Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK
-
Peter Gontha: Reputasi Polri Buah Simalakama Persepsi Publik
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS
-
Rekam Jejak Adies Kadir Disorot Usai Jadi Hakim MK, Diduga Sarat Misi Politik DPR dan Golkar?
-
Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?