Suara.com - Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Provinsi Banten menempati urutan ke-11 yang pegawainya berstatus koruptor. Sebanyak 17 orang bertugas di lingkungan Pemprov Banten, 53 PNS lainnya berasal dari 8 kabupaten/kota.
Informasi yang dihimpun Suara.com, di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) sendiri tercatat sebanyak 7 PNS berstatus koruptor.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi memastikan pihaknya bakal memecat ketujuh PNS tersebut.
Keputusan ini menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Kepegawaian Negara yang memecat 2.357 PNS se-Indonesia berstatus koruptor.
"Ada tujuh orang (PNS) yang tahun ini diberhentikan, karena tersangkut kasus korupsi," kata Apendi ditemui Suara.com di ruangan kerjanya, Selasa (18/9/2018).
Ditanya nama-nama ketujuh PNS tersebut, Apendi enggan menjelaskan secara rinci. Namun ketujuh PNS tersebut berasal dari berbagai SKPD (Satuan Perangkat Kerja Daerah). Mulai dari golongan eselon II hingga tingkatan ke bawah.
Merujuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara, barang siapa yang menyalahgunakan wewenang jabatannya melakukan tindak pidana korupsi maka dapat dipecat.
"Mereka (PNS berstatus Koruptor) akan diberhentikan. Kita harus ambil hikmahnya untuk selalu hati-hati dan saya selalu tekankan revolusi mental," ujarnya menjelaskan.
Suara.com pun berhasil menghimpun sederet nama-nama PNS Pemkot Tangsel yang terjerat kasus korupsi. Simak berikut ini:
Baca Juga: Pelatih PSIS: Kami Lengah Jaga Riko
1. Zaenudin Sukira bekas Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur. Ia menjadi tersangka dan sempat ditahan atas kasus korupsi dana buta aksara di Kabupaten Tangerang nilainya sekitar Rp 15,97 miliar pada Tahun Anggaran 2007 silam.
2. Didi Supriyadi Wijaya, mantan Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP). Didu tersangkut kasus penyimpangan pada pengadaan alat berat atau wheel loader senilai Rp 700 juta pada Tahun Anggaran 2009 silam.
3. Nurdin Marzuki mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infomatika Kota Tangsel. Kendati sempat berstatus buron, Nurdin kembali ditangkap tim jaksa Kejari Tigaraksa atas tuduhan penyimpangan proyek KIR senilai Rp 3,4 miliar pada Tahun Anggaran 2010 lalu.
4. Kemudian skandal kasus besar di Pemkot Tangsel terkait pengadaan alat kesehatan senilai Rp 23 miliar, yang diotaki pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan suami dari walikota Tangerang Selatan terpilih Airin Rachmi Diany. Kasus ini menyeret 3 pejabat Pemkot Tangsel yang tersangkut antara lain berinisial Dadang selaku Kepala Dinas Kesehatan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
5. Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Neng Ulfa dengan melakukan konspirasi pada kasus korupsi proyek Pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan pada saat bertugas di Dinas Kesehatan Kota Tangsel sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Neng Ulfa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Kesehatan Dadang M Epid, Tb Chaeri Wardana alias Wawan senilai Rp 7,6 miliar tahun anggaran 2011.
6. Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Pemkot Tangsel Mamak Djamaksari yang berperan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek alkes senilai lebih dari Rp 23 miliar pada tahun anggaran 2012.
Kontributor : Anggy Muda
Berita Terkait
-
Pengamat Cium Aroma Perlawanan Balik Koruptor di Balik Isu Febrie Adriansyah: Corruptor Fights Back
-
Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
-
Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian
-
Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal
-
Mengejar Pajak Motor Sampai Pertamina, Giliran Koruptor Hanya Kias Semata
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus
-
Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar
-
Riset Terbaru Ungkap Manfaat Sistem Kerja Hybrid bagi Karyawan saat Musim Libur Sekolah