- Aturan seragam ASN terbaru didasarkan pada Permendagri 10/2024 dan SE BKN Nomor 2 Tahun 2026.
- Kewajiban pemakaian batik Korpri berlaku untuk PNS dan PPPK di seluruh instansi NKRI.
- Pemakaian wajib batik Korpri ditetapkan setiap hari Kamis, tanggal 17, dan upacara hari besar nasional.
Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan pentingnya identitas dan kesatuan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengetatan aturan seragam Korpri.
Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah penggunaan batik Korpri tahun 2026.
Melalui Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pedoman baru yang lebih rinci perihal baju batik Korpri .
Artikel ini akan mengupas tuntas fakta-fakta aturan batik Korpri terbaru 2026, serta makna yang lebih dalam di balik kebijakan seragam ini.
1. Landasan Hukum dan Cakupan Aturan Baru
Kebijakan seragam ASN, termasuk batik Korpri, kini didasarkan pada dua regulasi utama: Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 dan diperkuat oleh SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah langkah strategis untuk memperkuat jiwa korsa dan citra profesionalisme abdi negara di era birokrasi yang dinamis.
2. Berlaku Juga untuk PPPK
Selain itu, aturan seragam batik Korpri terbaru ini tidak hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tetapi juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengintegrasikan seluruh ASN di bawah satu identitas yang sama, tanpa memandang status kepegawaian.
Cakupannya sangat luas, meliputi seluruh ASN di instansi pusat, pemerintah daerah, hingga perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
3. Jadwal Wajib Pemakaian Batik Korpri Terbaru 2026
Untuk menciptakan keseragaman, SE Kepala BKN menetapkan jadwal khusus bagi ASN untuk mengenakan seragam batik Korpri.
Pemahaman akan jadwal ini menjadi salah satu fakta penting dari aturan batik Korpri terbaru 2026. Berikut adalah rincian jadwal wajib pemakaian seragam batik Korpri:
- Setiap hari Kamis: Penggunaan batik Korpri pada hari Kamis menjadi rutinitas mingguan yang wajib dipatuhi.
- Tanggal 17 setiap bulan: Tanggal ini dipilih untuk upacara rutin dan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme.
- Upacara hari besar nasional: Pada momen-momen penting kenegaraan, seragam Korpri wajib dikenakan.
- Hari Ulang Tahun Korpri: Sebagai seragam korps, tentu wajib dikenakan saat perayaan hari jadinya.
- Acara resmi lainnya: Termasuk pelantikan pejabat dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan secara resmi oleh Korpri.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi juga diberi kewenangan untuk menambah hari pemakaian batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik instansinya masing-masing.
4. Simbol Pemersatu dan Identitas ASN
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Prof. Zudan, menekankan bahwa seragam Korpri bukanlah sekadar pakaian kerja. Ia adalah simbol identitas nasional yang menyatukan lebih dari 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia.
“Seragam Korpri digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia, dari kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi. Karena itu, penggunaannya merupakan bagian dari konsolidasi dan penguatan identitas ASN,” ujar Prof. Zudan dalam keterangan resminya (26/1/2026).
Penegasan ini memiliki makna yang dalam. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang prima, keseragaman simbolik melalui seragam diharapkan dapat:
Berita Terkait
-
5 Fakta Pramugari Gadungan yang Viral, Menyamar Pakai Seragam Berujung Terciduk di Soetta
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu: Regulasi, Hak, dan Kewajiban Pegawai
-
Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Ebem Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi
-
Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?