News / Nasional
Jum'at, 21 September 2018 | 18:59 WIB
Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Tuang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan terobosan terkait kualitas rencana tata ruang. (Dok:ATR/BPN)

Suara.com - Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Tuang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan terobosan terkait kualitas rencana tata ruang. Salah satunya dengan Perizinan satu pintu secara elektronik (Online Single Submission/OSS).

Dirjen Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, mengatakan, OSS merupakan upaya dari reformasi perizinan dengan menjadikan birokrasi perizinan lebih mudah, cepat, dan terintegrasi baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik telah menetapkan bahwa salah satu izin yang dikeluarkan lewat skema OSS adalah izin lokasi," kata Kamarzuki, di Media Centre Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2018).

Kamarzuki mengatakan, izin tersebut dapat diberikan langsung kepada investor untuk lokasi-lokasi yang telah memiliki Recana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ia menambahkan, belum lama ini telah terbit Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Usaha dan atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki RDTR.

"Oleh karena itu, kepastian kualitas rencana tata ruang baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi sangat penting," jelasnya.

Kamarzuki menjelaskan, pihaknya kini terus berupaya melakukan berbagai terobosan terkait peningkatan kualitas tata ruang. Salah satunya, dapat diukur dari tingkat implementatif sebuah rencana.

Agar rencana tersebut implementatif, lanjut Kamarzuki, rencana tata ruang yang disusun harus merupakan konsensus yang perlu dijaga dan dikawal bersama segenap pihak yang terlibat dalam proses penyusunan.

"Memastikan semua pihak yang terlibat menandatangani dokumen persetujuan substansi rencana tata ruang merupakan hal mendasar penentu kualitas tata ruang. Perlu diingat kapasitas dan daya dukung ruas kita terbatas, sehingga peraturan ruang yang efektif dapat menjaga keberlanjutan pembangunan di masa-masa yang akan datang," tuturnya.

Kamarzuki mengatakan, sejak awal rencana tata ruang di desain untuk tidak mudah direvisi. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang tegas menyatakan bahwa peninjauan kembali rencana tata ruang hanya dapat dilakukan satu kali dalam lima tahun.

Lebih lanjut, Kamarzuki menjelaskan jika aturan tersebut sengaja dibuat untuk memastikan agar investor dapat lebih yakin pada kelangsungan investasi dan rencana pembangunan masing-masing sektor dapat berjalan baik.

"Upaya membangun konsesus antar semua pihak memang memerlukan waktu, namun ke depan, rencana tata ruang yang dihasilkan akan lebih implementatif dan tak memerlukan banyak revisi," tandas Kamarzuki.

Load More