Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pencabutan izin secara permanen terhadap pembangunan di 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Anies mengatakan, sebelum resmi mencabut perizinan pembangunan, proyek di 13 pulau reklamasi itu telah dilakukan verifikasi oleh Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Kesimpulan verifikasi badan itulah yang menjadi dasar pencabutan izin secara permanen.
"13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi secara resmi dicabut seluruh izinnya, sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta telah dihentikan," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Ke-13 pulau tersebut adalah pulau A, pulau B dan pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah.
Kemudian Pulau I, Pulau J dan Pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol; Pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha; Pulau O dan Pulau F oleh PT Jakarta Propertindo; Pulau P dan Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta; Pulau H dipegang PT Taman Harapan Indah; dan, Pulau I PT Jaladri Kartika Paksi.
Anies menjelaskan, surat-surat pencabutan izin hingga keputusan gubernur mengenai hal itu sudah terselesaikan.
Karenanya, segala kegiatan pembangunan di 13 pulau reklamasi itu harus dihentikan sejak Rabu hari ini.
Keputusan ini juga menjadi jawaban dari semua kritik yang ditujukan kepada Anies, saat membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Juni lalu.
"Hari ini semua saya jawab. Kami bersyukur bahwa salah satu proyek besar untuk menyelamatkan Pantai Utara Jakarta dan Teluk Jakarta Insyaallah bisa dituntaskan," tutupnya.
Baca Juga: Mourinho Benarkan Copot Jabatan Pogba sebagai Wakil Kapten
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT