Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pencabutan izin secara permanen terhadap pembangunan di 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Anies mengatakan, sebelum resmi mencabut perizinan pembangunan, proyek di 13 pulau reklamasi itu telah dilakukan verifikasi oleh Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Kesimpulan verifikasi badan itulah yang menjadi dasar pencabutan izin secara permanen.
"13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi secara resmi dicabut seluruh izinnya, sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta telah dihentikan," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Ke-13 pulau tersebut adalah pulau A, pulau B dan pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah.
Kemudian Pulau I, Pulau J dan Pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol; Pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha; Pulau O dan Pulau F oleh PT Jakarta Propertindo; Pulau P dan Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta; Pulau H dipegang PT Taman Harapan Indah; dan, Pulau I PT Jaladri Kartika Paksi.
Anies menjelaskan, surat-surat pencabutan izin hingga keputusan gubernur mengenai hal itu sudah terselesaikan.
Karenanya, segala kegiatan pembangunan di 13 pulau reklamasi itu harus dihentikan sejak Rabu hari ini.
Keputusan ini juga menjadi jawaban dari semua kritik yang ditujukan kepada Anies, saat membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Juni lalu.
"Hari ini semua saya jawab. Kami bersyukur bahwa salah satu proyek besar untuk menyelamatkan Pantai Utara Jakarta dan Teluk Jakarta Insyaallah bisa dituntaskan," tutupnya.
Baca Juga: Mourinho Benarkan Copot Jabatan Pogba sebagai Wakil Kapten
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat