Suara.com - Direktur Reserse Lalu Lintas Polda Metro Jaya Yusuf masih menunggu keputusan Mahkamah Agung apakah menyetujui atau tidak usulan peniadaan sidang bagi pelanggar sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang eletronik.
"Masih proses itu, kita masih proses. Masalah untuk pelanggar itu kalau sudah membayar denda tidak perlu disidang lagi," kata Yusuf saat dikonfirmasi Jumat (28/9/2018).
Terkait penindakan tilang tanpa sidang, Yusuf berharap MA dapat mengabulkan hal yang diusulkan polisi.
"Mudah-mudahan secepatnya bisa," kata dia.
Terkait usulan peniadaan sidang, kata Yusuf, bakal diterapkan terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas melalui hasil foto yang terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar Jalan Jenderal Sudirman dan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Menurutnya, surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas sesuai bukti di CCTV.
Yusuf menyampaikan, kalau selama 14 hari tidak ada respon, polisi akan langsung memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pelanggar tersebut.
"Kemudian nanti pada saat mereka membayar pajak , membayar pengesahan itu ya, jadi mereka mau tidak mau harus buka blokir. Kalau buka blokir kan haris bayar tilang dulu," kata dia.
Seperti diberitakan, penerapan e-TLE ini akan diujicobakan pada 1 Oktober 2018 mendatang. Polisi telah memasang dua unit CCTV pabrikan China di kawasan M. H. Thamrin dan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tak Mau Ada Spekulasi, BIN Minta Habib Rizieq Selesaikan Masalah
Selama satu bulan tahap uji coba polisi belum melakukan penindakan tilang kepada para pelanggar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri