Suara.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menjelaskan soal penerapan sistem tilang elektronik atau e-tilang bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Diketahui, sistem e-tilang di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan diujicobakan pada bulan Oktober mendatang.
Dalam penerapannya, kata Yusuf, polisi nantinya akan meminta pemilik kendaraan baik mobil dan sepeda motor, untuk memasukkan nomor telepon pribadi atau surat elektronik (surel) saat hendak mengurus surat-surat kendaraannya di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
"Saya wajibkan email dan nomor handphone untuk konfirmasi," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (24/9/2018).
Menurut Yusuf, data nomor ponsel pribadi dan surel itu penting, agar polisi bisa mengecek kepemilikan kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas. Dari data itu, kata dia, nantinya polisi akan melayangkan surat ke alamat pengendara untuk bisa mengonfirmasi bentuk pelanggaran dan pelat nomor kendaraan dari pemilik tersebut yang dianggap melanggar.
"Iya, kan konfirmasi dulu. Kalau konfirmasi, kan enak," katanya.
Yusuf menjelaskan, jika tak ada respons dari pemilik kendaraan selama 14 hari, maka secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dianggap melanggar itu akan diblokir.
"Kalau dikonfirmasi enggak ada jawaban, enggak ada respon, ada waktunya. Lagi kita susun berapa harinya. Kalau enggak respon sama sekali sampai 14 hari, diblokir STNK-nya," bebernya.
Menjelang uji coba sistem e-tilang ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri telah memasang 2 unit kamera pengawas atau CCTV yang berfungsi memfoto kendaraan yang melanggar lalu lintas. Dua unit CCTV asal Cina itu telah dipasang di kawasan MH Thamrin dan kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Saat ini, kedua unit CCTV itu masih dalam tahap pengintegrasian dengan data-data di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Sistem e-tilang sendiri baru akan diujicobakan pada Oktober 2018 mendatang. Nantinya, kata Yusuf, pelanggar yang terekam CCTV tidak langsung dilakukan penindakan tilang selama tahap uji coba sistem tersebut.
"Selama uji coba enggak ada penindakan. Namanya juga uji coba," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat
-
Dapat Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, Bonatua Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo Cs Hari Ini
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Transjakarta Berduka dan Serahkan Penyelidikan Kecelakaan Maut di Pondok Labu ke Polisi
-
Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat
-
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
-
SBY Minta Pemerintah Dalami Aturan Board of Peace Sebelum Bayar Iuran Rp17 Triliun
-
Gus Ipul Minta Pendamping PKH Datangi 11 Juta Peserta PBI yang Dinonaktifkan
-
Golkar Resmi Proses PAW Adies Kadir, Sarmuji Tegaskan Tak Ada 'Lompat Pagar'
-
MKMK Dinilai Hanya Bisa Adili Etik, Keppres Pengangkatan Adies Jadi Hakim MK Tak Bisa Dibatalkan?
-
Drama Tetangga: Teriakkan Suara Drum Berujung Pengeroyokan, Korban Malah Jadi Terlapor
-
Nasib Tragis Sutaji, Pemuda Pondok Labu Tewas Terlindas Transjakarta di Depan Bus Stop Taman DDN
-
Saut Situmorang: OTT Bea Cukai Tak Mengejutkan, Tanpa Reformasi Sistem Hasilnya Akan Stagnan