Suara.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menjelaskan soal penerapan sistem tilang elektronik atau e-tilang bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Diketahui, sistem e-tilang di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan diujicobakan pada bulan Oktober mendatang.
Dalam penerapannya, kata Yusuf, polisi nantinya akan meminta pemilik kendaraan baik mobil dan sepeda motor, untuk memasukkan nomor telepon pribadi atau surat elektronik (surel) saat hendak mengurus surat-surat kendaraannya di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
"Saya wajibkan email dan nomor handphone untuk konfirmasi," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (24/9/2018).
Menurut Yusuf, data nomor ponsel pribadi dan surel itu penting, agar polisi bisa mengecek kepemilikan kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas. Dari data itu, kata dia, nantinya polisi akan melayangkan surat ke alamat pengendara untuk bisa mengonfirmasi bentuk pelanggaran dan pelat nomor kendaraan dari pemilik tersebut yang dianggap melanggar.
"Iya, kan konfirmasi dulu. Kalau konfirmasi, kan enak," katanya.
Yusuf menjelaskan, jika tak ada respons dari pemilik kendaraan selama 14 hari, maka secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dianggap melanggar itu akan diblokir.
"Kalau dikonfirmasi enggak ada jawaban, enggak ada respon, ada waktunya. Lagi kita susun berapa harinya. Kalau enggak respon sama sekali sampai 14 hari, diblokir STNK-nya," bebernya.
Menjelang uji coba sistem e-tilang ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri telah memasang 2 unit kamera pengawas atau CCTV yang berfungsi memfoto kendaraan yang melanggar lalu lintas. Dua unit CCTV asal Cina itu telah dipasang di kawasan MH Thamrin dan kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Saat ini, kedua unit CCTV itu masih dalam tahap pengintegrasian dengan data-data di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Sistem e-tilang sendiri baru akan diujicobakan pada Oktober 2018 mendatang. Nantinya, kata Yusuf, pelanggar yang terekam CCTV tidak langsung dilakukan penindakan tilang selama tahap uji coba sistem tersebut.
"Selama uji coba enggak ada penindakan. Namanya juga uji coba," tandasnya.
Berita Terkait
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Bukan Virgoun, Sosok Diduga Penyebar Rekaman CCTV Rumah Inara Rusli Berinisial A
-
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026