Suara.com - Advokat Lucas kembali dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengabulan sejumlah perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Lucas rencana diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka mantan bos Lippo Group Edy Sindoro.
"Yang bersangkutan Advokat Lucas kami periksa untuk saksi Edy Sindoro (ESI)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (1/10/2018).
Sebelumnya, Lucas seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (28/9/2018) lalu. Namun, Lucas mangkir dari pemeriksaan.
Lucas bersama satu saksi lainnya dari pihak swasta yakni Dina Soraya telah resmi dicegah bepergian ke luar negeri. KPK sebelumnya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. Lucas dan Dina dicekal selama kurang lebih enam bulan mulai sejak Kamis (27/9/2018).
Sementara itu, Edy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Namun, setelah beberapa kali dipanggil, Eddy tidak pernah hadir, karena tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Dikabarkan, Edy Sindoro masih berada di luar negeri. Berawal dari rencana perawatan kesehatan di Singapura, tapi hingga saat keberadaan sudah tidak diketahui lagi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edi Nasution.
Doddy sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Edi divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca Juga: Pascagempa Palu, Jasa Raharja Bentuk Tim Penanganan dan Pemulihan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Siswa Thailand Bunuh Kakek Nenek di Rumah, Setelah Itu Bantai 7 Orang di Sekolahnya
-
Kabar Norman Joesoef Masuk Kabinet, DPR Siap Kerja Sama dengan Wamenhan Pilihan Prabowo
-
Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus
-
AIESEC in UI Hadirkan Global Village Summer 2026, Kenalkan Keberagaman dan Peduli Lingkungan
-
5 Rekomendasi Bedak untuk Wanita Usia 40 Tahun ke Atas yang Tidak Memperjelas Kerutan sesuai Review
-
Salah Alamat, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Pindah Praperadilan ke PN Jakpus, Digelar 12 Agustus
-
Apa Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Mengukur Tekanan Darah? Ini 3 Pilihan Mulai Rp2 Jutaan
-
45 Persen Konsumsi Nasional Dikuasai 20 Persen Orang Kaya, Sisanya Tetap Hidup Miskin
-
Jangan Cuma Mengeluh, GSI Dorong Generasi Muda Jadi Solusi bagi Daerah
-
Marc Marquez Waspadai Tantangan Besar di GP Inggris 2026, Ini Penyebabnya