Suara.com - Usai LH, pembunuh wanita asal Cina dibekuk di luar negeri, penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengirim berkas perkara kasus pembunuhan Huang Shu Ping ke kepolisian Cina. Alasan penyerahan berkas perkara itu dilakukan, karena LH bakal menjalani proses hukum di negara Tirai Bambu tersebut.
"Kita komunikasikan nanti apakah berkas yang kami kirimkan ke sana (Cina). Karena yang meninggal (Huang kan warga negara Cina, yang membunuh Tiongkok juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (2/10/2018).
LH yang juga merupakan warga negara Cina dibekuk setelah buron ke negara asalnya. Penangkapan itu dilakukan polisi setempat setelah penyidik Polda Metro Jaya meminta bantuan National Central Bureua atau Interpol Indonesia untuk melacak negara yang disinggahi LH setelah kabur dari Indonesia.
"Yang nangani Jatanras kemudian kita komunikasi dengan interpol, dengan data-datanya kita kirimkan, ternyata di Cina sana sudah dilakukan penangkapan," kata dia.
Namun, Argo mengaku belum mendapatkan informasi secara pasti kapan LH dibekuk kepolisian Cina. Dia hanya menyampaikan, setelah berkar perkara dikirim, kemungkinan LH akan disidang di negara asalnya
"Intinya kita masih komunikasi, kita ngirim data. Enggak mungkin tersangka di sana kita kirim di sini nggak mungkin," tandasnya.
Diketahui, Huang Shu Ping ditemukan tewas bersimbah darah di kamar 202, Hotel Time Out, Gambir Jakarta Pusat pada Minggu (26/8/2018). Terdapat banyak luka tusuk senjata tajam di tubuh WN Cina itu ketika ditemukan tewas di atas kasur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam