Suara.com - Dituduh Sebar Hoax Ratna Sarumpaet, Prabowo-Sandiaga Bakal Turut Dilaporkan ke Polisi
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno bakal turut dilaporkan ke polisi, atas dugaan ikut menyebar hoaks mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Cyber Indonesia berencana melaporkan Prabowo, Sandiaga Uno, dan sejumlah orang lainnya, ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap ikut menyebarkan berita bohong alias hoaks.
"Kami akan melaporkan Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan lain-lain, terkait informasi hoaks dan penyebarannya," kata Habib Muannas Alaidid , Ketua Umum Cyber Indonesia, kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Rabu (3/10/2018).
Alasan pihaknya turut melaporkan Prabowo dan Sandiaga, karena keduanya dianggap turut menyebarkan informasi hoaks terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Prabowo, kata Muannas, menyebar hoaks itu saat menggelar jumpa pers. Sedangkan Sandiaga diduga menyebatkan hoaks soal luka lebam Ratna Sarumpaet melalui pemberitaan di media daring.
Tokoh lain yang dianggap ikut menyebarkan hoax itu yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Ketua Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Terkait rencana pelaporan itu, Muannas telah menyiapkan sejumlah bukti berupa bukti bidik layar media sosial dan pemberitaan media daring.
”Selain itu, kami juga menyerahkan bukti video yang berasal dari pengakuan langsung Ratna Sarumpaet," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing