Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak otoritas Singapura dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Koordinasi dilakukan untuk mengirimkan surat pemanggilan ke kediaman Sjamsul di Singapura.
"Kami sudah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan KBRI setempat. Tim bersama pihak yang berwenang di Singapura telah menyampaikan surat permintaan keterangan pada kediaman Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk rencana permintaan keterangan," kata Febri dikonfirmasi, Rabu (3/10/2018).
Febri mengatakan keterangan Sjamsul dan Itjih diperlukan untuk mengklarifikasi berbagai hal dengan digaan korupsi BLBI. KPK berharap keduanya kooperatif dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
"Jadi, KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan. Bahkan dalam proses penyidikan sebelumnya untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), panggilan sebagai saksi juga sudah dilakukan beberapa kali, namun yang bersangkutan tidak hadir saat itu," ujar Febri.
Febri menegaskan lembaga antirasuah bakal mengusut kasus BLBI tersebut dan menjerat pihak- pihak yang memang terbukti terlibat.
" KPK berkomitmen menangani kasus dengan dugaan kerugian negara Rp4,58 triliun ini dan akan terus memproses pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum sepanjang ada bukti yang kuat," tutup Febri.
Pemeriksaan terhadap Sjamsul dan Itjih direncanakan pada Senin (8/10/2018) dan Selasa (9/10/2018) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Erick Thohir Kurangi Kepemilikan Saham di Mahaka Media
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa