Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak otoritas Singapura dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Koordinasi dilakukan untuk mengirimkan surat pemanggilan ke kediaman Sjamsul di Singapura.
"Kami sudah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan KBRI setempat. Tim bersama pihak yang berwenang di Singapura telah menyampaikan surat permintaan keterangan pada kediaman Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk rencana permintaan keterangan," kata Febri dikonfirmasi, Rabu (3/10/2018).
Febri mengatakan keterangan Sjamsul dan Itjih diperlukan untuk mengklarifikasi berbagai hal dengan digaan korupsi BLBI. KPK berharap keduanya kooperatif dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
"Jadi, KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan. Bahkan dalam proses penyidikan sebelumnya untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), panggilan sebagai saksi juga sudah dilakukan beberapa kali, namun yang bersangkutan tidak hadir saat itu," ujar Febri.
Febri menegaskan lembaga antirasuah bakal mengusut kasus BLBI tersebut dan menjerat pihak- pihak yang memang terbukti terlibat.
" KPK berkomitmen menangani kasus dengan dugaan kerugian negara Rp4,58 triliun ini dan akan terus memproses pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum sepanjang ada bukti yang kuat," tutup Febri.
Pemeriksaan terhadap Sjamsul dan Itjih direncanakan pada Senin (8/10/2018) dan Selasa (9/10/2018) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Erick Thohir Kurangi Kepemilikan Saham di Mahaka Media
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?
-
Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?
-
Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
-
10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan