Suara.com - Polisi berpeluang menahan Ratna Sarumpaet setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, jika penahanan baru akan dilakukan setelah 1x24 jam, polisi menangkap Ratna.
"Penangkapan (Ratna) dilakukan setelah 1x24 jam," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (5/10/2018).
Pasca ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (3/10) malam, Ratna kembali dibawa polisi untuk kegiatan penggeledahan di rumahnya di kawasan Kampung Melayu Kecil, Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Setelah penggeledahan rampung, kata Argo, polisi kembali menggelandang Ratna ke Polda Metro Jaya. Hingga kini, proses penggeledahan di rumah Ratna masih berlangsung.
"Ya dibawa ke Polda lagi," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ratna sebagai tersangka lantaran menyebarkan berita bohong soal aksi penganiayaan. Dalam kasus ini, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara sebagaimana Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang Nomor Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting