Suara.com - Polisi menangkap Ratna Sarumpaet lantaran diduga hendak melarikan diri ke negara Chile. Perempuan berusia 70 tahun itu diringkus seorang diri saat hendak berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (4/10/2018) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan jika Ratna Sarumpaet melarikan diri setelah polisi melayangkan permohonan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
"Kita melakukan permohonan pencekalan ke imigrasi. Setelah itu kita tadi sekitar pukul 20.00 WIB lebih, mendapat informasi bahwa akan ada keberangkatan seorang Ibu Ratna Sarumpaet ke luar negeri," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi pihak Imigrasi, kata Argo, rute penerbangan Ratna Sarumpaet menuju Chile yakni menggunakan pesawat Turkis Airlines. Berkat permohonan cekal yang disampaikan polisi, pihak Imigrasi langsung menangkap Ratna Terminal II Bandara Soetta.
"Penyidik akhirnya memperlihatkan kepada yang bersangkutan Ibu Ratna Sarumpaet kita tangkap kemudian setelah itu kita bawa ke Polda Metro Jaya dan kita lihat tadi kita dalami seperti apa nanti," kata dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet juga dikenakan Pasal 14 Undang Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dari penerapan Pasal itu, Ratna terancam hukum pidana 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?