Suara.com - Ratna Sarumpaet ditangkap karena polisi tak mau lagi kecolongan. Ratna Sarumpaet sudah berstatus tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoaks di media sosial.
Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskirmum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menyampaikan jika penangkapan tersebut dilakukana karena Ratna dianggap tak kooperatif terkait agenda pemeriksaan dalam kasus tersebut.
"Makanya kita lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan," kata Jerry saat dikonfirmasi, Kamis (4/10/2018) malam.
Menurutnya, penangkapan terhadap Ratna karena polisi tak mau mengulang kejadiaan yang sama saat pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab kabur ke luar negeri. Diketahui, Rizieq menjadi buronan polisi setelah dilaporkan sejumlah kasus di kepolisian. Rizieq hingga kini belum kembali ke Indonesia karena masih berada di Arab Saudi
"Kita tidak mau permaslahn seperti Habib Rizieq berulang, kabur ya kan," kata dia.
Sejak mendalami laporan kasus hoaks di media sosial, kata Jerry, polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap Ratna Sarumpaet saat statusnya masih sebagai saksi. Namun, Ratna tak hadir dan tak memberikan penjelasan soal ketidakhadirannya terkait agenda pemeriiksaan dalam kasus tersebut.
"Kita panggil dia sebagai saksi hari Senin, dia malah pergi kan gitu," kata Jerry.
Ratna Sarumpaet ditangkap saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, malam tadi. Alasan polisi melakukan penangkapan, karena Ratna diduga hendak kabur ke luar negeri.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Terancam Penjara 10 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan