Suara.com - Ratna Sarumpaet telah berstatus sebagai tersangka terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyusul kabar bohong alias hoaks yang diciptakannya sendiri soal aksi penganiayaan yang sebenarnya adalah operasi sedot lemak.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dikenakan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dari pengenaan Pasal itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
"Tersangka kita kenakan pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ITE pasal 28 kita junctokan Pasal 45 ancamannya 10 tahun," kata Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).
Argo menjelaskan, penetapan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat. Polisi, kata dia, langsung mendalami laporan Ratna Sarumpaet dan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Yang bersangkutan (Ratna Sarumpaet) sudah kita tetapkan sebagai tersangka kemudian setelah itu kita terbitkan setingkat (dari penyelidikan ke tahap penyidikan)," kata dia.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet ditangkap saat hendak berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Penangkapan itu dilakukan polisi lantaran Ratna Sarumpaet diduga hendak kabur ke Chile.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan