Suara.com - Ratna Sarumpaet telah berstatus sebagai tersangka terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyusul kabar bohong alias hoaks yang diciptakannya sendiri soal aksi penganiayaan yang sebenarnya adalah operasi sedot lemak.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet dikenakan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dari pengenaan Pasal itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
"Tersangka kita kenakan pasal 14 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ITE pasal 28 kita junctokan Pasal 45 ancamannya 10 tahun," kata Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (4/10/2018).
Argo menjelaskan, penetapan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat. Polisi, kata dia, langsung mendalami laporan Ratna Sarumpaet dan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Yang bersangkutan (Ratna Sarumpaet) sudah kita tetapkan sebagai tersangka kemudian setelah itu kita terbitkan setingkat (dari penyelidikan ke tahap penyidikan)," kata dia.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet ditangkap saat hendak berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Penangkapan itu dilakukan polisi lantaran Ratna Sarumpaet diduga hendak kabur ke Chile.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka